Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/13-pojk-02-2018 Pasal 11

(1) Hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara dinyatakan dengan status: a. direkomendasikan; b. perbaikan; atau c. tidak direkomendasikan. (2) Dalam hal Penyelenggara berstatus direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan reko

PERATURAN OJK/14-pojk-04-2019 Pasal 3

Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka: a. perbaikan posisi

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2017 Pasal 6

(1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. (2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksa

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2017 Pasal 13

(1) Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan kepada OJK realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), setiap akhir bul

PERATURAN OJK/15-pojk-04-2022 Pasal 14

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 tidak berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang: a. merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan/atau b. melakukan restrukturisasi dalam rangka perbaikan posisi keuangan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud d

PERATURAN OJK/16-pojk-03-2017 Pasal 11

(1) Dalam rangka memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen. (2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan p

PERATURAN OJK/19-pojk-03-2017 Pasal 11

(1) Dalam hal BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, BPR atau BPRS dan/atau pemegang saham BPR atau BPRS wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan guna mengatasi pe

PERATURAN OJK/19-pojk-03-2017 Pasal 26

(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 25 ayat (1) tidak membatasi waktu bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penelitian terhadap upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23. (2) Setelah peneli

PERATURAN OJK/19-pojk-05-2016 Pasal 9

Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. berinvestasi di tanah kosong atau berinvestasi di properti yang masih dalam tahap pembangunan, dengan ketentuan kegiatan dalam tahap pembangunan tersebut tidak termasuk dekorasi ulang, perbaikan, dan renovasi; b

PERATURAN OJK/20 Pasal 28

(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak. (2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

PERATURAN OJK/21-pojk-03-2014 Pasal 49

Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bank yang tidak memenuhi KPMM sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak wajib melakukan langkah-langkah atau tindakan perbaikan

PERATURAN OJK/21 Pasal 12

(1) BUS wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak. (2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tindakan perbaika

(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan manajemen risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, paling sedikit 1 (

PERATURAN OJK/28-pojk-03-2015 Pasal 22

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) OJK dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan an

PERATURAN OJK/28-pojk-03-2015 Pasal 32

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3) OJK

PERATURAN OJK/29-pojk-05-2020 Pasal 58

(1) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. (3) OJK menyampaikan permintaan

PERATURAN OJK/32-pojk-03-2018 Pasal 49

(1) Dalam hal Bank melakukan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK, Bank wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah-langkah perbaikan yang akan

PERATURAN OJK/39 Pasal 117

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta <

PERATURAN OJK/39 Pasal 122

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan ya

PERATURAN OJK/39 Pasal 171

(1) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP, Perusahaan wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah perbaikan yang a