Pencarian
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, PPKN dapat menerima atau menolak permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Dalam hal PPKN menerima permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perbaikan surat penagihan
(1) Setelah menerima berkas permohonan, Sekretaris Layanan memeriksa kelengkapan dan isi berkas permohonan. (2) Apabila kelengkapan dan berkas permohonan tidak lengkap, Sekretaris Layanan memberitahukan kepada Pemohon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi berkas permohonan. (3) Pemohon diberikan sa
(1) Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjamin efektivitas penerapan Standar Pelayanan. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan terhadap Standar Pelayanan di lingkungan LPSK.
KETENTUAN PENUTUP (1) Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat akibat hukum yang menjadi hambatan hukum dalam kapasitas institusi LPSK, maka norma atau aturan yang menghambat tersebut akan diadakan peninja
(1) Direksi wajib: a. menyusun, melakukan pengkinian, dan/atau melakukan perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen dalam menyusun, melakukan pengkinian,
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian, pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kejadian atau keadaan darurat bencana b
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), pengkinian dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan), Bank yang bersangkutan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan keadaan kahar yang dihadapinya terseb
(1) Dalam hal berdasarkan hasil uji resolvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditemukan potensi hambatan dalam implementasi tindakan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan meminta secara tertulis kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) Tindakan perbaika<
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan: a. Rencana Resolusi; b. perbaikan Rencana Resolusi; dan/atau c. tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas, Bank yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Lembaga Penjamin Simpanan men
(1) Untuk Bank Dalam Likuidasi dengan total simpanan di bawah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan kepada LPS untuk mendapatkan persetujuan. (2) LPS dapat meminta Tim Likuidasi untuk melakuk
(1) Pemeliharaan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi kerusakan ringan, yang menyebabkan tidak berfungsinya Palsan dan/atau APU Persandian karena terganggunya daya dan jaringan instalasi. (2) Tindakan perbaikan karena kerusakan ringan sebagaimana dimaksud pada
(1) Pemeliharaan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi kerusakan sedang yang menyebabkan tidak berfungsinya Palsan dan/atau APU Persandian dengan baik yang disebabkan terganggunya komponen tertentu pada Palsan dan/atau APU Persandian dan memerlukan penanganan lebih seksama
(1) Pemeliharaan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi kerusakan berat yang kompleks dan menyebabkan tidak berfungsinya Palsan dan/atau APU Persandian secara total. (2) Tindakan perbaikan karena kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.
(1) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Palsan dan/atau APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah sendiri, maka Instansi Pemerintah tersebut secara mandiri melakukan kegiatan: a. Kalibrasi APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. Perbaikan umum Palsan dan/atau AP
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Sandi dan Alat Pendukung Utama Persandian, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
(1) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dengan ditembuskan kepada Inspektorat. (2) Inspektorat menyampaikan Hasil Pemeriksaan Internal kepada Kepala Lembaga Sandi Negara segera setelah berakhirnya masa pelaksanaan
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan masalah-masalah penting yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung dan masalah tersebut perlu dikemukakan dan dikomunikasikan dengan Instansi Pemerintah karena mempunyai dampak terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja pe
(1) Pemeliharaan merupakan usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar Matsan yang ada dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya dan untuk mengatur atau mengendalikan biaya, baik untuk pencegahan maupun perbaikan jika terjadi kerusakan. (2) P
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap PPSP. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan PPSP dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, PPSP wajib menyampaikan rencana tindak yang paling sedikit memuat: a. langkah perbaikan; dan b. j
