Pencarian
(1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi.
(2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (5), dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan. (2) Partai Politik menyampai
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dan pengajuan bakal calon hasil perbaikan selama 7 (tujuh) hari. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), partai politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon dan pen
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan verifikasi hasil perbaikan, dengan ketentuan : a. KPU menyusun DCS Anggota DPR menggunakan formulir Model BC; b. KPU Provinsi menyusun DCS Anggota DPRD provinsi men
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf f tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota. (2) Perbaikan keanggotaan partai po
(1) Bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k angka 1 dan angka 3, harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada masa perbaikan DCS. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bukti keput
(1) KPU Provinsi menyusun Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi (Model F13-DPD) dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD paling lama 2 (dua) hari sejak berakhirnya masa verifikasi administrasi. (2) Bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau meleng
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara; b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara; d. mengumumkan daftar Pemilih teta
Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan yaitu:
a. jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik dan/atau bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya. (2) partai poli
(1) Dalam hal surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan belum lengkap, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan.
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2)
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) paling lama 14 hari sejak berakhirnya pengumuman DPSHP. (2) Perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS dis
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPS melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
Bagi peserta Blended Learning yang memperoleh kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi untuk: a. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, diberikan 1 (satu) kali kesempatan perbaikan; dan b. evaluasi sikap perilaku seb
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Smart JF menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan peserta Blended Learning. (2) Penentuan status kelulusan peserta Blended Learning mengacu pada hasil evaluasi peserta, perbaikan, dan/atau pendampingan. (3) Rapat evaluas
(1) Tahapan evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan tahapan penilaian untuk memastikan pencapaian sasaran WPL. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan/atau informasi secara sistematis dan ber
Tim Penilai Naskah Orasi Ilmiah bertugas: a. memberikan penilaian atas substansi dan sistematika Naskah Orasi Ilmiah; b. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; dan c. memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengukuhan Profesor Riset tentang kelayakan Naskah Orasi Ilmiah sebaga
Komisi Klirens Etik Penelitian berwenang untuk: a. menyetujui permohonan Klirens Etik Penelitian; b. memberikan masukan perbaikan agar memenuhi keberterimaan Klirens Etik Penelitian; atau c. mencabut persetujuan permohonan Klirens Etik Penelitian apabila terbukti adanya Pelanggaran Klir
(1) Unit Kerja berkewajiban melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggara Pelayanan Publik. (2) Evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan upaya perbaika
