Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 88

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/22 Pasal 21

(1) Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

PERATURAN KPU/24 Pasal 41

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kot

PERATURAN KPU/25 Pasal 22

(1) Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perintah penyempurnaan prosedur; b. perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; c. teguran lisan; d. peringatan

PERATURAN KPU/26 Pasal 108

Dalam hal kotak suara atau bilik suara kurang jumlahnya atau tidak memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten/Kota dapat meminjam kotak suara dan/atau bilik suara kepada KPU Kabupaten/Kota terdekat atau MENETAPKAN pengadaan tambahan atau perbaikan kotak suara.

PERATURAN KPU/26 Pasal 10

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data

PERATURAN KPU/26 Pasal 50

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang memuat identitas nama sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), kepada K

PERATURAN KPU/29 Pasal 41

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kot

PERATURAN KPU/2 Pasal 7

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daftar Pemilih tetap; b. meny

PERATURAN KPU/31 Pasal 45

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1), hanya dapat diajukan pada Dapil yang sama pada saat pengajuan bakal calon dan menggantikan calon penggantinya yang diajukan pada masa perbaikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan bakal ca

PERATURAN KPU/37 Pasal 35

(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes

PERATURAN KPU/3 Pasal 12

Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi: a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; b. membentuk KPPS; c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; www peraturan

PERATURAN KPU/3 Pasal 63

(1) Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pas

PERATURAN KPU/3 Pasal 26

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan DPS; b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemil

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data

PERATURAN KPU/4 Pasal 46

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perb

PERATURAN KPU/4 Pasal 63

(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan pada: a. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); b. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat

PERATURAN KPU/4 Pasal 103

(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) terdapat hasil Verifikasi Faktual kepengurusan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa

PERATURAN KPU/4 Pasal 123

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan. (2) KPU menuangkan analisa potensi ganda dan potens

PERATURAN KPU/5 Pasal 62

(1) Dihapus. (2) Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaika