Pencarian
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kot
(1) Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perintah penyempurnaan prosedur; b. perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses; c. teguran lisan; d. peringatan
Dalam hal kotak suara atau bilik suara kurang jumlahnya atau tidak memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten/Kota dapat meminjam kotak suara dan/atau bilik suara kepada KPU Kabupaten/Kota terdekat atau MENETAPKAN pengadaan tambahan atau perbaikan kotak suara.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang memuat identitas nama sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), kepada K
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kot
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daftar Pemilih tetap; b. meny
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1), hanya dapat diajukan pada Dapil yang sama pada saat pengajuan bakal calon dan menggantikan calon penggantinya yang diajukan pada masa perbaikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan bakal ca
(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS meliputi: a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; b. membentuk KPPS; c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; www peraturan
(1) Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pas
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: a. mengumumkan DPS; b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemil
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data
(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perb
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi berdasarkan pada: a. berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); b. hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) terdapat hasil Verifikasi Faktual kepengurusan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan. (2) KPU menuangkan analisa potensi ganda dan potens
(1) Dihapus. (2) Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaika
