Pencarian
…SK No 093190 A PRESIDEN RE!,UBL|K INDONESIA Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 2OA Ayat (1) Bank digital merupakan Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor lisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor Iisik ya
**(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank** Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. **(2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan** yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, bi
PPDPP, BP Tapera, dan perbankan penyalur Dana FLPP menyusun perjanjian sebagai akibat pengalihan pengelolaan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera. Bagian Keenam Dana FLPP sebagai Tabungan Pemerintah pada BP Tapera
**(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30 ayat (2), pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan. **(2) Berita acara Pemblokiran atau
( 1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran, pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/ atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kec
**(1) Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan data mengenm dana Simpanan Pemerintah Daerah di perbankan. **(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh** berdasarkan koordinasi Direktorat Jenderal Perimbang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 1. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Ban
**(1) Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan. **(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh** berdasarkan koordinasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Ban
Terhitung sejak tanggal dibubarkannya BPPN, maka: - Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; - Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen; - Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang
Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T\rgas Penanganan Hak Tag
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: - melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; - melaksan
Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha Badan Usaha Milik Negara sektor perbankan, jasa keuangan lainnya, serta usaha jasa konstruksi.
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan.
(1)Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan disalurkan melalui : a.KPN/KKN; b.Perbankan. (2)Penentuan KPN/KKN yang membiayai proyek didasarkan atas efisiensi pembiayaan dengan mengutamakan tempat dari proyek dalam hubungannya dengan wilayah pembayaran dari sesuatu KPN;
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari : - Sekretariat Menteri Negara; - Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan; - Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya; - Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata; - Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan,
**(1) Pembiayaan defisit diperoleh dari pembiayaan dalam negeri dan** pembiayaan luar negeri bersih. **(2) Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal** dari perbankan dan non perbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Akses Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang akses permodalan perbankan konvensional dan perbankan syariah; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang a
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Akses Non-Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akses permodalan dana masyarakat dan modal ventura; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang akses permodalan dana ma
(1) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas. (2) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pe
