Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/10 Pasal 61

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaika

PERATURAN KPU/11 Pasal 27

(1) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3), dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi

PERATURAN KPU/11 Pasal 43

(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 persyaratan Partai Politik dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki persyaratan. (2) Perbaikan persyaratan untuk kepengurusan dan keterwakilan perempu

PERATURAN KPU/11 Pasal 26

(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan A.B.DPS-KPU dan A.B.DPS.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPS.2-KP

PERATURAN KPU/11 Pasal 29

(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy

PERATURAN KPU/11 Pasal 31

(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kecamatan

PERATURAN KPU/11 Pasal 50

(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRE

PERATURAN KPU/11 Pasal 52

(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS

PERATURAN KPU/12 Pasal 15

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/12 Pasal 41

(1) Daftar Pemilih Sementara dan/atau Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat diserahkan kepada pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dipublikasikan melalui website. (2) Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan dan/atau disahkan (ditandatangani) ole

PERATURAN KPU/12 Pasal 21

(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf m tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota. (2) Perbaikan keanggotaan

PERATURAN KPU/12 Pasal 17

(1) PPLN wajib memperbaiki DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) PPLN menyusun hasil perbaikan DPSLN ke dalam DPSHPLN menggunakan formulir Model A.2-LN KPU.

PERATURAN KPU/12 Pasal 33

(1) PPLN wajib memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). (2) PPLN menyusun hasil perbaikan DPSLN Pemilu

PERATURAN KPU/13 Pasal 41

(1) Pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan, dengan ketentuan : a. dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan berkas maksimal dua kali lipat

PERATURAN KPU/13 Pasal 42

Pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan berdasarkan pemberitahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan : a.

PERATURAN KPU/14 Pasal 44

(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali. (2) Dukungan

(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 selama 4 (empat) Hari pada masa perbaikan. (2) Dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi

PERATURAN KPU/14 Pasal 74

(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN KPU/18 Pasal 32

(1) Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Perbaikan duku

PERATURAN KPU/18 Pasal 32

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perbaikan