Pencarian
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaika
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3), dokumen persyaratan Partai Politik dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 persyaratan Partai Politik dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki persyaratan. (2) Perbaikan persyaratan untuk kepengurusan dan keterwakilan perempu
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan A.B.DPS-KPU dan A.B.DPS.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kecamatan ke dalam formulir Model A.B.DPS.2-KP
(1) PPS wajib memperbaiki DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kecamatan
(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRE
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud
(1) Daftar Pemilih Sementara dan/atau Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat diserahkan kepada pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dipublikasikan melalui website. (2) Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan dan/atau disahkan (ditandatangani) ole
(1) Dalam hal hasil proyeksi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf m tidak terpenuhi, partai politik dapat memperbaiki syarat keanggotaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota. (2) Perbaikan keanggotaan
(1) PPLN wajib memperbaiki DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) PPLN menyusun hasil perbaikan DPSLN ke dalam DPSHPLN menggunakan formulir Model A.2-LN KPU.
(1) PPLN wajib memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). (2) PPLN menyusun hasil perbaikan DPSLN Pemilu
(1) Pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan, dengan ketentuan : a. dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan berkas maksimal dua kali lipat
Pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan berdasarkan pemberitahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan : a.
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali.
(2) Dukungan
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 selama 4 (empat) Hari pada masa perbaikan. (2) Dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam
(1) Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah dukungan dan persebaran, harus menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Perbaikan duku
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebarannya, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perbaikan
