Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DPR/2 Pasal 111

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat dilakukan penarikan dalam proses penyusunan dan pembahasan. (2) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. perbaikan materi rancangan UNDANG-UNDANG oleh pengusul; b. perbaikan materi

PERATURAN DPR/3 Pasal 3

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penarikan dalam proses penyusunan dan pembahasan. (2) Penarikan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan: a. perbaikan materi rancangan UNDANG-UNDANG oleh pengusul; b

PERATURAN DPR/4 Pasal 185

(1) Dalam hal hasil pertimbangan diterima, sidang paripurna MENETAPKAN hasil pertimbangan Komite sebagai pertimbangan DPD. (2) Dalam hal hasil pertimbangan diterima dengan perbaikan, sidang paripurna menugasi Komite yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk selanjutnya d

PERATURAN KEJAKGUNG/1 Pasal 16

(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan untuk mempertahankan dan mengembalikan kondisi Senjata Api Dinas agar berfungsi sebagaimana mestinya sehingga terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum usia pakai berakhir.

PERATURAN KEJAKGUNG/per-016-a-ja-07-2013 Pasal 145

(1) Setiap pengemudi kendaraan dinas wajib menggunakan kendaraan dinasnya dengan cara yang baik dan hati-hati, serta bertanggung jawab. (2) Biaya perbaikan kerusakan kendaraan dinas akibat kelalaian, kecerobohan dan kesalahan pengemudi dibebankan kepada pengemudi bersangkutan.

PERATURAN KEJAKGUNG/per-016-a-ja-07-2013 Pasal 146

(1) Pegawai yang karena tugas jabatannya memegang/mempergunakan kendaraan dinas secara tetap, wajib mempergunakan dan memeliharanya dengan baik. (2) Biaya perbaikan kerusakan kendaraan dinas akibat kelalaian, kecerobohan dan kesalahan Pegawai dibebankan kepada Pegawai bersangkutan.

PERATURAN KOIN/17 Pasal 74

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6). (2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kel

PERATURAN KOIN/17 Pasal 90

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4): a. tidak terdapat perbaikan, Kepala melalui Deputi memberikan persetujuan PKPLH paling lama 1 (satu) hari kerja melal

PERATURAN KOMNASHAM/3 Pasal 12

(1) Panitia Seleksi melaporkan hasil pelaksanaan seleksi mulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan nama-nama Calon Anggota Komnas HAM setelah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan seleksi kepada Sidang Paripurna untuk ditetapkan; (2) Laporan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERATURAN KPK/04 Pasal 8

Untuk mendukung keberhasilan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, ditentukan sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk pengembangan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan yang berkesinambungan dalam Sistem Manajemen Keamanan

PERATURAN KPK/07 Pasal 8

(1) Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara. (2)

PERATURAN KPPU/2 Pasal 43

Tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dapat berupa: a. bantahan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kemitraan dengan melampirkan alat bukti; atau b. pengakuan dan pernyataan menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dan k

PERATURAN KPPU/4 Pasal 41

(1) Laporan pelaksanaan Peringatan tertulis I, laporan pelaksanaan Peringatan tertulis II, dan/atau laporan pelaksanaan Peringatan tertulis III dilaporkan dalam Rapat Koordinasi untuk dinilai dan diputuskan dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal Rapat Komisi menilai Terlapor telah melaksanakan seluruh

(1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi. (2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa

(1) Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon sebagai

PERATURAN KPU/10 Pasal 49

(1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyarata

PERATURAN KPU/10 Pasal 52

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. (2) Waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengaju

PERATURAN KPU/10 Pasal 53

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan

PERATURAN KPU/10 Pasal 54

(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (

PERATURAN KPU/10 Pasal 56

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud