Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPPMI/3 Pasal 22

(1) Walidata melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam perbaikan penye

PERATURAN BPPT/009 Pasal 73

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perbaikan kendaraan serta percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas me

PERATURAN BPPT/12 Pasal 73

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, perbaikan kendaraan, dan percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas melaku

PERATURAN BRIN/2 Pasal 8

(1) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diterapkan dengan berpedoman pada: a. siklus manajemen secara umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan perbaikan; dan b. siklus manajemen pengetahuan melip

PERATURAN BSN/15 Pasal 4

(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kel

PERATURAN BSN/1 Pasal 8

Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak menyusun SKP; b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai; c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e

PERATURAN BSN/1 Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kel

PERATURAN BSN/2 Pasal 22

(1) BSN melakukan pemantauan penggunaan Tanda SNI. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSN dapat bekerjasama dengan LPK yang menerbitkan sertifikat dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menerima pelimpahan pemberian SPPT SNI. (3) Hasil pemantauan digun

PERATURAN BSN/4 Pasal 30

(1) LSPro melakukan pembekuan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu <

PERATURAN BSN/5 Pasal 26

(1) LSPro dapat membekukan Sertifikat ksesesuaian jika pemegang: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaik

PERATURAN BSN/6 Pasal 30

(1) LSPro melakukan pembekuan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu <

PERATURAN BSN/7 Pasal 3

Penyusunan Klasifikasi Arsip harus sesuai dengan ketentuan teknis: a. logis; b. faktual; c. perbaikan berkelanjutan; d. sistematis; e. akomodatif; dan f. kronologis.

PERATURAN BSSN/15 Pasal 14

(1) LSPro menghubungi Sponsor atau Developer mengenai temuan dan/atau celah kerawanan pada EOR berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan ayat (3). (2) Dalam menindaklanjuti temuan dan/atau celah kerawanan pada EOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro member

PERATURAN BSSN/2 Pasal 66

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan urusan dalam. (2) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor. (3) Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Pr

PERATURAN BSSN/6 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Reformasi Birokrasi adalah upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. 2. Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi grand design Reformasi Birokrasi

PERATURAN BTPR/3 Pasal 12

(1) Pemanfaatan Dana Tapera yang bersumber dari Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui pembiayaan perumahan Tapera bagi Peserta. (2) Pembiayaan perumahan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, pe

PERATURAN BTPR/8 Pasal 38

Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 2 (dua) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan. 18. Ketentuan mengenai formulir RAB Pembiayaan T

PERATURAN DPD/1 Pasal 164

(1) Dalam hal hasil pertimbangan diterima, sidang paripurna MENETAPKAN hasil pertimbangan Komite sebagai pertimbangan DPD. (2) Dalam hal hasil pertimbangan diterima dengan perbaikan, sidang paripurna menugasi Komite yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk selanjutnya di

PERATURAN DPD/1 Pasal 37

(1) Klarifikasi dilakukan dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta maladministrasi dalam pelayanan publik sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan U

PERATURAN DPR/1 Pasal 216

(1) Setiap usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatan fisik; b. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana; c. hasil pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyara