Pencarian
(1) Walidata melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam perbaikan penye
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perbaikan kendaraan serta percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas me
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, perbaikan kendaraan, dan percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas melaku
(1) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diterapkan dengan berpedoman pada: a. siklus manajemen secara umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan perbaikan; dan b. siklus manajemen pengetahuan melip
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kel
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang: a. tidak menyusun SKP; b. tidak menyampaikan realisasi rencana aksi yang sudah dinilai; c. memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf e
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kel
(1) BSN melakukan pemantauan penggunaan Tanda SNI. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSN dapat bekerjasama dengan LPK yang menerbitkan sertifikat dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menerima pelimpahan pemberian SPPT SNI. (3) Hasil pemantauan digun
(1) LSPro melakukan pembekuan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu <
(1) LSPro dapat membekukan Sertifikat ksesesuaian jika pemegang: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaik
(1) LSPro melakukan pembekuan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat: a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu <
Penyusunan Klasifikasi Arsip harus sesuai dengan ketentuan teknis: a. logis; b. faktual; c. perbaikan berkelanjutan; d. sistematis; e. akomodatif; dan f. kronologis.
(1) LSPro menghubungi Sponsor atau Developer mengenai temuan dan/atau celah kerawanan pada EOR berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan ayat (3). (2) Dalam menindaklanjuti temuan dan/atau celah kerawanan pada EOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro member
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan layanan urusan dalam. (2) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban lingkungan kantor. (3) Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Pr
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Reformasi Birokrasi adalah upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. 2. Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi grand design Reformasi Birokrasi
(1) Pemanfaatan Dana Tapera yang bersumber dari Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui pembiayaan perumahan Tapera bagi Peserta. (2) Pembiayaan perumahan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, pe
Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur memastikan bahwa sertifikat Rumah yang menjadi objek KPR Tapera atau KPR Tapera Syariah sudah atas nama Peserta paling lama 2 (dua) tahun setelah Peserta melakukan perjanjian kredit/Akad pembiayaan. 18. Ketentuan mengenai formulir RAB Pembiayaan T
(1) Dalam hal hasil pertimbangan diterima, sidang paripurna MENETAPKAN hasil pertimbangan Komite sebagai pertimbangan DPD. (2) Dalam hal hasil pertimbangan diterima dengan perbaikan, sidang paripurna menugasi Komite yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk selanjutnya di
(1) Klarifikasi dilakukan dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta maladministrasi dalam pelayanan publik sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan U
(1) Setiap usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kegiatan fisik; b. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana; c. hasil pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyara
