Pencarian
(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyata
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon. (2) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik dalam jangka wak
(1) Deputi menyampaikan laporan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kepada Kepala. (2) Kepala menyampaikan laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Dewan Pengarah. (3) Ketua Dewan Pengarah dapat memberikan arahan dan perbaikan atas laporan kajian se
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan menindaklanjuti area perbaikan pelayanan Peserta dengan mempertimbangkan umpan balik dan hasil survey tingkat k
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti area perbaikan pelayanan Peserta dengan mempertimbangkan umpan balik dan hasil survei ting
(1) Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di lingkungan BPKP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan pengawasan intern telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA serta untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Sistem Pengelolaan Pengaduan bertujuan: a. menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. (2) Pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya menyerahkan juga hasil pemeriksaan kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan
Hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang telah diumumkan dan tidak ada keberatan dari Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau hasil verifikasi dan perbaikan inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), menjadi dasar penentuan
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi serta kelengkapan data dan/atau dokumen sebagai berikut: a. hasil investigasi dan data dukung dalam pengambilan kesimpulan akhir; b. progres tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilaku
Laporan akhir hasil Penarikan Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilengkapi dengan informasi dan/atau dokumen sebagai berikut: a. data hasil penarikan; dan b. implementasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kejadian berulang.
(1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Pengelola SIKP menyampaikan laporan kepada Komite Kebijakan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan dapat meminta Pengguna SIKP melakukan pengiriman data untuk perbaikan.
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Suplemen Kesehatan belum memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi, BPOM dapat menerbitkan permintaan perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pelaku Usaha. (2) Permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Berdasarkan hasil evaluasi CAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), BPOM menerbitkan keputusan berupa: a. Fasilitas Pembuatan Obat Impor memenuhi persyaratan CPOB; b. diperlukan perbaikan dokumen CAPA pertama; atau c. Fasilitas Pembuatan Obat Impor tidak memenuhi persyarat
(1) Jangka waktu penyelesaian permohonan persetujuan Iklan paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal Pemilik Izin Edar diberikan surat permintaan perbaikan atau tambahan data sebagaimana dimaksud dala
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Kepala Badan berwenang untuk melakukan evaluasi kembali terhadap Iklan yang telah disetujui. (2) Keputusan terhadap evaluasi kembali dapat berupa: a. Perbaikan Iklan; atau b. Pembatalan Persetujuan Iklan. (3) Dalam hal keputusan terhadap evaluasi kemb
(1) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian dari formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara. (2) Penyeleng
(1) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempa
