Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BKPM/6 Pasal 371

(1) Subbidang Pembangunan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi. (2) Subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi

PERATURAN BKPM/9 Pasal 43

Pokja Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf i mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengevaluasi dan menganalisis data dan informasi atas penyelenggaraan PTSP Pusat; b. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan PTSP Pusat; dan

PERATURAN BMKG/11 Pasal 1

Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data serta pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi; dan b. pengelolaan data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika serta pengolahan, ana

PERATURAN BMKG/23 Pasal 49

(1) Peralatan Pengamatan yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus diberi label rusak dan dipindahkan dari lokasi pengamatan. (2) Pemberian label rusak dan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan permohanan perbaikan.

PERATURAN BMKG/4 Pasal 5

Nilai dasar Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sebagai berikut : a. mencari peluang perbaikan; b. berani mengambil resiko; c. berani mencoba hal-hal baru; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menyukai tantangan; e. kaya ide; dan f. ko

PERATURAN BMKG/4 Pasal 30

(1) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikaji, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perbaikan Rancangan Peraturan Badan. (2) Dalam penyusunan perbaikan Rancangan Perat

PERATURAN BMKG/8 Pasal 10

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Observasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional pengamatan, pengumpulan dan penyebaran; dan b. pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan peralatan, kalibrasi, dan sertifikasi.

PERATURAN BMKG/8 Pasal 12

(1) Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data. (2) Subbidang Instrumentasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi.

PERATURAN BNN/12 Pasal 19

(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan. (2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh

PERATURAN BNN/2 Pasal 7

(1) Pemeliharaan Perangkat Keras Satker yang dipergunakan sebagai Server jaringan TIK BNN merupakan tanggung jawab Puslitdatin. (2) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengecekan; b. perbaikan; c. penggantian komponen; dan d. perpanjan

(1) Pemantauan SPBE BNN dan Evaluasi SPBE BNN bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di BNN; dan b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di BNN. (2) Pemantauan SPBE BNN dan Evaluasi SPBE BNN sebagaimana di

PERATURAN BNN/3 Pasal 6

Prinsip pelaksanaan SOP adalah sebagai berikut : a. komitmen, yaitu harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi dari jenjang yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi; b. perbaikan berkelanjutan, yaitu harus terbuka terhadap penyempurnaan - penyempurna

PERATURAN BNP2/4 Pasal 16

(1) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilaksanakan pemeriksaan kepada Pembina Data Tingkat Pusat. (2) Dalam hal Pembina Tingkat Pusat mengembalikan Data Prioritas karena belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Produsen Data terkait u

PERATURAN BNPB/10 Pasal 125

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari : a. Direktorat Tanggap Darurat; b. Direktorat Bantuan Darurat; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Direktorat Perbaikan Darurat; dan d. Direktorat Penanganan Pengungsi. 2. Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 15 (lima belas) pasal, sehin

PERATURAN BNPB/1 Pasal 125

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari: a. Direktorat Tanggap Darurat; b. Direktorat Bantuan Darurat; dan c. Direktorat Perbaikan Darurat.

PERATURAN BNPB/1 Pasal 166

(1) Seksi Prasarana Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat prasarana dan sarana sosial. (2) Seksi Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusun

PERATURAN BNPB/3 Pasal 2

(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera meliputi: a. pembersihan lokasi terdampak bencana; dan b. perbaikan darurat sarana dan prasarana vital. (2) Pembersihan lokasi terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan pembersihan dan/atau menyingkirkan b

PERATURAN BNPB/3 Pasal 14

(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. pembersihan; b. perbaikan; dan c. pemindahan. (2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalangi sehingga Rambu da

PERATURAN BPHMIGAS/3 Pasal 18

(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERATURAN BPHMIGAS/3 Pasal 22

(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1