Pencarian
(1) Subbidang Pembangunan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi. (2) Subbidang Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi
Pokja Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf i mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengevaluasi dan menganalisis data dan informasi atas penyelenggaraan PTSP Pusat; b. membuat laporan dan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan PTSP Pusat; dan
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data serta pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi; dan b. pengelolaan data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika serta pengolahan, ana
(1) Peralatan Pengamatan yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus diberi label rusak dan dipindahkan dari lokasi pengamatan. (2) Pemberian label rusak dan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan permohanan perbaikan.
Nilai dasar Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sebagai berikut : a. mencari peluang perbaikan; b. berani mengambil resiko; c. berani mencoba hal-hal baru; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menyukai tantangan; e. kaya ide; dan f. ko
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikaji, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun perbaikan Rancangan Peraturan Badan. (2) Dalam penyusunan perbaikan Rancangan Perat
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Bidang Observasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional pengamatan, pengumpulan dan penyebaran; dan b. pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan peralatan, kalibrasi, dan sertifikasi.
(1) Subbidang Pengumpulan dan Penyebaran mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran data. (2) Subbidang Instrumentasi dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, perbaikan peralatan dan kalibrasi.
(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan. (2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh
(1) Pemeliharaan Perangkat Keras Satker yang dipergunakan sebagai Server jaringan TIK BNN merupakan tanggung jawab Puslitdatin. (2) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengecekan; b. perbaikan; c. penggantian komponen; dan d. perpanjan
(1) Pemantauan SPBE BNN dan Evaluasi SPBE BNN bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di BNN; dan b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di BNN. (2) Pemantauan SPBE BNN dan Evaluasi SPBE BNN sebagaimana di
Prinsip pelaksanaan SOP adalah sebagai berikut : a. komitmen, yaitu harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi dari jenjang yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi; b. perbaikan berkelanjutan, yaitu harus terbuka terhadap penyempurnaan - penyempurna
(1) Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah dilaksanakan pemeriksaan kepada Pembina Data Tingkat Pusat. (2) Dalam hal Pembina Tingkat Pusat mengembalikan Data Prioritas karena belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Produsen Data terkait u
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari : a. Direktorat Tanggap Darurat; b. Direktorat Bantuan Darurat; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Direktorat Perbaikan Darurat; dan d. Direktorat Penanganan Pengungsi. 2. Di antara Pasal 170 dan Pasal 171 disisipkan 15 (lima belas) pasal, sehin
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri dari: a. Direktorat Tanggap Darurat; b. Direktorat Bantuan Darurat; dan c. Direktorat Perbaikan Darurat.
(1) Seksi Prasarana Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat prasarana dan sarana sosial. (2) Seksi Prasarana Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusun
(1) Kegiatan Pemulihan Dengan Segera meliputi: a. pembersihan lokasi terdampak bencana; dan b. perbaikan darurat sarana dan prasarana vital. (2) Pembersihan lokasi terdampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan pembersihan dan/atau menyingkirkan b
(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. pembersihan; b. perbaikan; dan c. pemindahan. (2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalangi sehingga Rambu da
(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
(1) Badan Pengatur melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dengan mengundang Badan Usaha untuk melakukan paparan dan klarifikasi. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
