Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/18-16-pbi-2016 Pasal 24

(1) Selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran Bank. (2) Dalam hal Bank INDONESIA meminta Bank m

PERATURAN BI/20-15-pbi-2018 Pasal 12

(1) Bank INDONESIA memberikan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Bank INDONESIA dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokum

PERATURAN BI/2 Pasal 42

(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. pengembalian layanan sebagaimana kondisi normal; b. perbaikan berkelanjutan; dan c. pelaksanaan komunikasi pemulihan Insiden Siber. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERATURAN BKKBN/10 Pasal 27

(1) Setiap unit kerja MENETAPKAN dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik. (2) Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara basah. (3) Dal

PERATURAN BKKBN/2 Pasal 24

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f bertujuan untuk memastikan implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi perbaikan/pengembangan Manajemen Risiko. (2) Pemantauan dilaksanakan secara berkelan

PERATURAN BKKBN/8 Pasal 16

(1) Penata KKB yang mendapatkan penilaian Kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. (2) Dalam hal Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukan perbaikan Kinerja maka PNS yang bersangkutan

PERATURAN BKN/10 Pasal 11

(1) Pegawai yang hasil penilaian capaian kinerjanya dalam 1 (satu) Bulan tidak mencapai target yang ditetapkan dikenakan pemotongan secara berjenjang sebagai berikut: a. jika capaian kinerja pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh persen); b. jika capaian k

PERATURAN BKN/11 Pasal 5

(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian- bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara dimaksud. (2) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaika

PERATURAN BKN/12 Pasal 14

(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. (2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN rekomendasi

PERATURAN BKN/30 Pasal 122

(1) Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan jaringan komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis kebutuhan sistem, penyiapan kajian, perancangan desain topologi jaringan dan komunikasi, pelaksanaan instalasi dan konfigurasi infrastruktur jaringan, pelaksanaan

Kelompok substansi pembangunan dan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pembangunan dan pengembangan rancangan serta perbaikan evaluasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; dan b. pelaksanaan pembangunan sistem integrasi data dan aplikas

PERATURAN BKPM/13 Pasal 25

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dikenakan kepada perusahaan yang a. tidak memberikan tanggapan tertulis tentang upaya perbaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak dite

PERATURAN BKPM/3 Pasal 31

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dikenakan kepada perusahaan yang: a. tidak memberikan tanggapan tertulis tentang upaya perbaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung

PERATURAN BKPM/5 Pasal 55

(1) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan. (2) Perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui

PERATURAN BKPM/5 Pasal 117

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan me

PERATURAN BKPM/5 Pasal 158

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah dan tingkat Risiko menengah rendah, diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Si

PERATURAN BKPM/5 Pasal 159

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi memerlukan perbaikan, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup menyampaikan

PERATURAN BKPM/5 Pasal 174

(1) Terhadap notifikasi dokumen tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) huruf b, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lambat 5 (lima) Hari sejak pen

PERATURAN BKPM/5 Pasal 205

(1) Dalam hal persyaratan Izin memerlukan lampiran teknis, ketentuan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 195, dan perbaikan lampiran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan Izin. (2) Lampiran teknis seba

PERATURAN BKPM/6 Pasal 371

Bidang Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pelayanan instalasi, perbaikan serta menjamin keamananan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi.