Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 8

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 9

Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya oleh KPU beserta jajarannya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan saran perbaikan.

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencatatan pada setiap kegiatan pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan formulir Model A. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kesalahan yang dapat diperbaiki, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 7

(1) Tugas dan wewenang PPL, yaitu: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar p

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 31

(1) Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan proses dan hasil pemungutan serta penghitungan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dengan memastikan KPPS menjalankan penyelesaian keberatan dalam hal saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan terkait selisih hasil per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 12

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data Pemilih oleh PPDP dengan cara: a. memastikan PPDP menggunakan kelengkapan atribut selama melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data Pemilih; b. melakukan pengawasan pemutakhiran daftar Pemilih berdasar

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 17

(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan terhadap perbaikan data Pemilih yang tercantum dalam DPS berdasarkan hasil pengawasan, laporan masyarakat, dan/atau hasil uji publik DPS sesuai dengan tingkatannya. (2)

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 20

(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan terhadap: a. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan meliputi: 1. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan; 2. verifikasi administ

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 7

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 8

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 18

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah melakukan verifikasi: a. memberitahukan secara tertulis kepada partai politik yang mengajukan bakal calon untuk melengkapi atau melakukan perbaikan; dan b. meminta kepa

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 33

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap berkas : a. syarat pengajuan bakal calon Anggota DPD; dan b. perbaikan yang disampaikan terhadap hasil penelitian administrasi calon Anggota DPD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, Bawaslu Provin

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 7

Pengawasan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam: a. pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih; b. penyusunan dan pengumuman DPS; c. perbaikan dan pengumuman DPSHP; d. perbaikan dan pengumuman DPSHP Akhir; e. penetapan dan pengumuman DPT;

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 29

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap DPSHP, yang meliputi: a. pelaksanaan perbaikan; b. masa waktu perbaikan; dan c. pleno penetapan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memeriksa DPSHP yang telah ditetapkan oleh PPS. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan P

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 51

(1) Pengawas Pemilu Luar negeri melakukan pengecekan terhadap masukan masyarakat dan Peserta Pemilu melalui sampling. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa DPSHP yang telah dilakukan perbaikan terhadap: a. perbaikan penulisan identitas

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 39

(1) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaika

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 17

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap: a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/ata

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 18

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewen

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 35

(1) Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi perbaikan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a pada Hari yang sama dengan Hari penerimaan perbaikan k

PERATURAN BAZNAS/2 Pasal 45

(1) RKAT UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) merupakan panduan kerja bagi UPZ untuk periode waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Seluruh pelaksanaan kerja dan anggaran UPZ wajib mengacu pada RKAT UPZ yang telah mendapatkan penetapan dan pengesahan