Pencarian
Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, PPL atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan.
Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih surat suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjala
Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, PPL atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan.
Dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara yang diterima Pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, atau Panwas Kecamatan melakukan kajian untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan rekapitulasi yang sedang berjalan kepa
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU terdapat dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang belum lengkap dan/atau belum benar, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil pe
(1) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan ada tidaknya bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi dan/atau Penelitian Administra
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen perbai
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/a
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di tingkat desa/kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daft
(1) Dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. (2) Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat melakukan: a. saran perbaikan,
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPT di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU. (3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang meme
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran DPT luar negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPT luar negeri didasarkan pada DPS hasil perbaikan luar negeri yang berbasis TPS luar negeri, pos dan KSK; b.
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. PPLN menyusun DPT luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua didasarka
(1) Bawaslu memastikan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi. (2) Bawaslu memastikan Pimpinan Pa
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaika
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu membahas substansi pengaturan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam rapat pleno. (2) Dalam hal berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, tim penyusunan
