Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAPETEN/2 Pasal 7

(1) Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menunjukkan pesawat sinar-X dalam kondisi: a. andal; b. andal dengan perbaikan; atau c. tidak andal. (2) Kondisi andal, andal dengan perbaikan, atau tidak andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ni

PERATURAN BAPETEN/2 Pasal 20

(1) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan/cukup; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian Predikat Kinerja sebag

PERATURAN BAPETEN/3 Pasal 23

(1) Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Teknik Elektromedis dan telah mendapat pelatihan khusus dalam pemeliharaan dan perbaikan peralatan Radioterapi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 16

(1) Pemegang izin harus melakukan kegiatan perawatan reaktor nondaya yang meliputi kegiatan perawatan rutin dan nonrutin. (2) Perawatan rutin meliputi: a. perawatan pencegahan; dan b. surveilan. (3) Perawatan nonrutin meliputi: a. perawatan perbaikan; dan b. inspeksi in-service.

PERATURAN BAPETEN/7 Pasal 17

Di dalam sistem keselamatan, divisi-divisi harus diidentifikasi dan diberi identitas untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam perawatan, pengujian, perbaikan atau kalibrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAPETEN/8 Pasal 6

Unit Pengelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab untuk: a. memastikan kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan diterapkan secara efektif; b. memastikan langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan berdasarkan saran dan rekomendasi yang diberikan dalam pelaksana

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 30

(1) Kondisi pesawat sinar-X dinyatakan andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a apabila memenuhi nilai lolos uji dari seluruh parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Kondisi pesawat sinar-X dinyatakan andal dengan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 31

(1) Dalam hal resume evaluasi menyatakan bahwa kondisi pesawat sinar- X andal, Tenaga Ahli menerbitkan Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian. (2) Dalam hal resume evaluasi menyatakan bahwa kondisi pesawat sinar- X andal dengan perbaikan, Tenaga Ahli menerbitkan Notisi Lolos Uji Kesesuaian den

PERATURAN BAREKRAF/18 Pasal 19

(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan. (2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh

PERATURAN BAREKRAF/9 Pasal 6

(1) Email dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh satuan organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang TIK. (2) Satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktorat Fasilitasi Infrastruktur TIK pada Deputi Infrastruktur. (3) Dalam hal terjadi permasalahan tekn

PERATURAN BAREKRAF/9 Pasal 14

(1) Evaluator melakukan evaluasi dan penilaian kinerja Organisasi Penyelenggara atas penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Badan secara berkala dan berkelanjutan. (2) Dalam melakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Evaluator dibantu Kelompok Kerja Pelayanan Publik

PERATURAN BASARNAS/4 Pasal 8

Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan untuk MENETAPKAN predikat kinerja dengan kriteria: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan; d. kurang; dan e. sangat kurang.

PERATURAN BASARNAS/pk-1 Pasal 31

(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia penyelenggara Diklat. (2) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna perbaikan prog

PERATURAN BASARNAS/pk-8 Pasal 25

(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia Penyelenggara Diklat Dasar. (2) Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Dasar dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat Dasar dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna per

PERATURAN BATAN/13 Pasal 40

(1) Pemeliharaan dan pemeriksaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan oleh Pemimpin Taktis dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (2) Dalam hal terjadi kerusakan pada senjata api dan/atau peralatan keamanan, perbaikan dilakukan oleh Pemimpin Taktis melalui beng

PERATURAN BATAN/13 Pasal 22

(1) Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap setiap jenis Pelayanan Publik menggunakan indikator dan metodologi survei sesuai dengan kebutuhan. (2) Hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. (3) Indeks

PERATURAN BATAN/14 Pasal 161

(1) Subbidang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi. (2) Subbidang Standardisasi Radionuklida dan Instrumentasi mempunyai tugas melakukan pelayanan standardisasi radionuklida, perawatan dan perbaikan instrumentasi serta peralat

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 9

Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 30

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa. (2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya menuangkan hasil pengawasan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat