Langsung ke konten

Pencarian

UU 16/2012 Pasal 43

**(1) Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan** dan Keamanan produksi dalam negeri. **(2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan** Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri. **(3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan** dala

UU 18/2012 Pasal 62

Tercapainya penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang. Bagian Ketiga Perbaikan Gizi

UU 1/2022 Pasal 135

**(1) Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada** Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. **(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelo

UU 20/2023 Pasal 40

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: - peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus; - penguatan peran pimpinan; dan - penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-

UU 23/1992 Pasal 11

**(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan : - kesehatan keluarga; - perbaikan gizi; - pengamanan makanan dan minuman; - kesehatan lingkungan; - kesehatan kerja; - kesehatan jiwa; - pembe

UU 24/2007 Pasal 58

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana

UU 25/1956 Pasal 21

Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis; a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil; b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi. Sokongan ad a dapat dip

UU 7/1996 Pasal 27

**(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan** kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat. **(2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan** olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, menge

UU 7/2017 Pasal 57

PPS berwenang: - membentuk KPPS; - mengangkat Pantarlih; - menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU

WETBOEK KOOPHANDEL/1847 Pasal 715

Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3, penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan oleh

(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administrati

UU 7/2017 Pasal 57

PPS berwenang: - membentuk KPPS; - mengangkat Pantarlih; - menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

UU 36/2008 Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihar

UU 41/2009 Pasal 15

(1) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan. (2) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan perencanaan Laha

PP / Pasal 62

(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selai

PP / Pasal 81

…melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaks

PP / Pasal 83

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

PP 28/2025 Pasal 70

…dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yan

PER1 5/2022 Pasal 15

…Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang: - merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata; - tidak mempeng

KEMENKEU 154/pmk Pasal 53

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk perbaikan. ---