Langsung ke konten

Pencarian

PER0 4/2022 Pasal 2

( 1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. (2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: - Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; - untuk keperluan Perbaikan; - untuk keperlua

PER1 6/2021 Pasal 42

**(1) Pengelolaan kualitas sistem informasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 41 huruf a bertujuan untuk memenuhi kualitas persyaratan atau kebutuhan sistem informasi organisasi DJPb dan memuaskan pengguna. **(2) Pengelolaan kualitas sistem informasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dila

PER2 4/2022 Pasal 11

**(1) Terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai** dibuat yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud --- --- Page 12 --- - 12 - dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan data atas permohonan oleh Pengusaha Pabrik. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pad

PER3 0/2015 Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Komite Kebijakan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan dapat meminta pengguna melakukan pe

PERATURAN ANRI/25 Pasal 28

(1) Pemantauan dilakukan terhadap alumni peserta Diklat. (2) Pemantauan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah penyelenggaraan Diklat Kearsipan berakhir. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui: a. kepastian pengangkatan sebagai Arsiparis untuk alumni peserta Diklat Fungsiona

PERATURAN ANRI/28 Pasal 9

(1) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ANRI. (2) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memeriksa hasil penilaian sementara oleh Tim Asesor Kearsipan. b. mem

PERATURAN ANRI/30 Pasal 32

Seksi preservasi arsip mempunyai tugas: a. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis; b. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; c. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis; dan b. melaksanak

PERATURAN ANRI/38 Pasal 25

Pimpinan Pencipta Arsip Tingkat Pusat, Gubernur, Bupati/Walikota dan Rektor selaku Objek Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam LAKE.

PERATURAN ANRI/38 Pasal 28

Gubernur, Bupati/Walikota, Rektor dan pimpinan lembaga negara, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik selaku Objek Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam LAKI.

PERATURAN ANRI/7 Pasal 40

(1) Tim Nasional melaksanakan supervisi pada lembaga negara. (2) Tim Daerah melaksanakan supervisi pada perangkat daerah sesuai dengan wilayah kewenangannya. (3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (4) Tim Nasional dan Tim Daer

PERATURAN ANRI/7 Pasal 43

(1) Pejabat pada lembaga negara atau penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak mendukung penyelenggaraan GNSTA dikenai sanksi administrastif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi Gugus Tugas d

PERATURAN ANRI/9 Pasal 34

(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif merupakan usaha pengamanan Arsip agar terawat dengan baik, sehingga mencegah kemungkinan adanya kerusakan dan hilangnya Arsip. (2) Perawatan Arsip Inaktif merupakan kegiatan mempertahankan kondisi Arsip agar tetap baik dan mengadakan perbaikan pada Arsip y

PERATURAN BAKAMLA/1 Pasal 13

Penghuni Rumah Susun berhak: a. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah; b. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan sarana, dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh Penghuni; c. memanfaatkan sarana sosial;

PERATURAN BAPETEN/1 Pasal 42

(1) Struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting bagi keselamatan harus didesain memudahkan perawatan untuk menjamin struktur, sistem, dan/atau komponen berfungsi dengan keandalan yang dapat diterima. (2) Perawatan terdiri atas perawatan pencegahan dan perawatan perbaikan, dan melip

PERATURAN BAPETEN/1 Pasal 7

(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan dari Komisi yang menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tig

PERATURAN BAPETEN/1 Pasal 13

(1) Wali Data melakukan penjaminan kualitas terhadap IGT yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal IGT yang diterima tidak memenuhi standar kualitas, Wali Data mengembalikan IGT kepada Produsen Data. (3) Produsen Data melakukan perbaikan terh

PERATURAN BAPETEN/1 Pasal 18

(1) LSPro membekukan sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang SPPT SNI: a. menolak untuk dilakukan evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati; c. terindika

PERATURAN BAPETEN/1 Pasal 15

Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik; b. melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik; c. mengevaluasi penggunaan peralatan Si

PERATURAN BAPETEN/2 Pasal 28

(1) PI harus melaksanakan perawatan untuk memastikan struktur, sistem dan/atau komponen berfungsi sesuai dengan tujuan desain dan BKO selama umur reaktor. (2) Perawatan meliputi perawatan pencegahan, perawatan perbaikan, surveilan dan inspeksi.

PERATURAN BAPETEN/2 Pasal 33

(1) Peralatan yang digunakan untuk perawatan harus dikalibrasi untuk menjamin surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan benar. (2) Peralatan yang digunakan perawatan harus diidentifikasi dan dikendalikan untuk menjamin penggunaan peralatan secara benar. (3) Setelah dila