Pencarian
**(1) Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan** dan Keamanan produksi dalam negeri. **(2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan** Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri. **(3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan** dala
Tercapainya penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang. Bagian Ketiga Perbaikan Gizi
**(1) Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada** Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. **(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelo
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: - peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus; - penguatan peran pimpinan; dan - penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-
**(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan : - kesehatan keluarga; - perbaikan gizi; - pengamanan makanan dan minuman; - kesehatan lingkungan; - kesehatan kerja; - kesehatan jiwa; - pembe
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana
Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis; a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil; b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi. Sokongan ad a dapat dip
**(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan** kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat. **(2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan** olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, menge
PPS berwenang: - membentuk KPPS; - mengangkat Pantarlih; - menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila
karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3,
penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh
biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan
oleh
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administrati
PPS berwenang: - membentuk KPPS; - mengangkat Pantarlih; - menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihar
(1) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan. (2) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan perencanaan Laha
(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selai
…melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaks
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
…dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yan
…Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang: - merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata; - tidak mempeng
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk perbaikan. ---
