Pencarian
**(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di Indonesia dan** menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di Indonesia. **(2) Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Indonesia setelah mendapat persetuj
**(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 dilakukan melalui: - Lembaga Perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. (21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk me
**(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 dilakukan melalui: - Lembaga Perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. **(2) Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbank
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya. ### Pasal 16 ... --- --- Page 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 1. Bank adalah badan usaha yang menghim
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya. ### Pasal 16 ... --- --- Page 1
**(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat** dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. **(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
**(1) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha** Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui: - lembaga perbankan; - lembaga pembiayaan; dan/atau - lembaga penjaminan. **(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan penjaminan oleh Pemerintah
(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (2) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Ker
…krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan penangana
(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang sebagaimana dimaksud pad
(1) Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri. 15 / 45 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumo
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2006 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
( 1 ) Pembayaran dana Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dibayarkan oleh KPA kepada badan usaha melalui jasa perbankan. --- (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa perbankan dengan membuat rekening baru atas nama badan usaha
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (1) Huruf a Perusahaan lain yang mendukung industri Perbankan di antaranya perusahaan di bidang teknologi informasi, teknologi finansial, lembaga kliring, serta switching companA. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Keda sama dengan LJK lai
(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang sebagaimana dimaksud pada
…krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan penangana
Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya serta usaha jasa umum. Pasal 11 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
…melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Penanam
