Pencarian
**(1) Untuk pelaksanaan koordinasi antar Penyelenggara** Jaminan dalam pemberian manfaat layanan kesehatan, Penyelenggara Jaminan dan/atau kementeriar:/lembaga terkait melaksanakan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Hasil pǡlaksanaan monit
**(1) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan** minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 ayat (6) huruf i adalah jasa penunjang berupa: - Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara p1pa
**(1) Dalam periode penghentian sementara kegiatan sebagai** Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2), Dealer Utama: - melakukan langkah-langkah perbaikan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban Dealer Utama; - tetap melaksanakan kewaj
**(1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor** Kembali. **(2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: - dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; - untuk keperluan Perbaikan; - u
**(1) Terhadap barang Irnpor Kernbali yang rnerupakan barang** Dalarn Kualitas yang Sama sebagairnana dirnaksud dalan1 Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea 1nasuk. **(2) Barang In1por Kernbali yang rnerupakan barang untuk** keperluan Perbaikan sebagain1ana dilnak
( 1) Berdasarkan retur sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16, Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada KPA. **(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan** Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada
**(1) Dalam hal terdapat kesalahan atau perubahan yang** bersifat material terhadap angka yang tersaji pada www.jdih.kemenkeu.go.id v --- --- Page 13 --- - 13 - LKPK-TW dan LKPK Nasional, unit penyusun LKPK-TW dan LKPK Nasional melakukan perbaika
( 1) Dalam hal terdapat kesalahan atau perubahan yang bersifat material terhadap angka yang tersaji pada LSKPU-TW dan LSKPU Nasional, unit penyusun LSKPU-TW dan LSKPU Nasional melakukan perbaikan. **(2) Perbaikan LSKPU-TW dan LSKPU Nasional sebagaimana*
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, seperti: - terbuka terhadap usulan perbaikan; - terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; - senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/ atau layanan yang terbaik; - b
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
a . memantau data pelaksanaan anggaran Belanja K/L;
dan
- mengidentifikasi permasalahan yang timbul,
dan/ atau akan timbul pada tahun anggaran berjalan.
**(2) Pemantauan dilaksanakan untuk
**(1) Dalam hal hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Bank untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai dengan ketentuan yang dipe
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas : - integritas (integrity); b . perbaikan kualitas (quality improvement); c . orientasi terhadap pemangku kepentingan (stakeholders orientation),· - mendorong hasil (drive for results),·
…lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkannya surat perintah perbaikan dokumen persyaratan administratif. (2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi: - penetapan penerapan PPK-BLU berupa pemberian status BLU, dal
( 1) Tahap persiapan se bagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: - identifikasi masalah; dan - inventarisasi berbagai indikator dan target Kinerja. **(2) Identifikasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) huruf a dilakukan terhadap permasalahan yan
( 1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d disusun www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 21 --- - 21 - berdasarkan hasil analisis EKA BUN atas Aspek Konteks. **(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka EKA BUN** atas Aspek Kontek
( 1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks. **(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi** Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks ditujukan untuk <
**(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses** sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi. **(2) Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan membutuhkan waktu yang lama, par
**(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan** Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah telah menyampaikan: - perbaikan laporan real
**(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan** Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) dalam hal daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provin
**(1) Tahap penyusunan rekomendasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 28 ayat ( 1) huruf d disusun berdasarkan hasil analisis Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks. **(2) Rekomendasi yang diberikan dalam rangka Evaluasi** Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks ditujukan untuk p
