Langsung ke konten

Pencarian

PP 47/2021 Pasal 81

(1) Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagaimana dimak

PP 47/2021 Pasal 83

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

BAB / Pasal 387

Pasal 387 Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan Daerah mengacu pada prinsip: a. peningkatan efisiensi; b. perbaikan efektivitas; c. perbaikan kualitas pelayanan; d. tidak ada konflik kepentingan; e. berorientasi kepada kepentingan umum; f. dilakukan secara terbuk

ESDM / Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: - pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; - pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola; - p

ESDM / Pasal 18

**(1) PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan** pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero). **(2) Pembatasan (curtailment) sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan pembatasan sementara atas pengiriman energi dari pembangkit tenaga listrik milik PPL karena: - in

INPRES 10/1980 Pasal 2

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di Daerah; (2) Bantuan digunakan untuk a. Perbaikan badan jalan dan perkerasan permukaan jalan Kabupaten yang tingkat pelayanannya sudah

INPRES 2/1984 Pasal 11

(1) Pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharan, dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan. (2) Sumber biaya P3A terdiri dari: a. iuran anggota; b. sumbangan atau bantuan; c. usaha-usaha la

INPRES 5/1980 Pasal 4

(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar 166.590.000.000,- (2) Bantuan tersebut terdiri atas : a. Bantuan yang ditetapkan untuk : i. penunjangan jalan dan jembatan. ii. perbaikan dan peningkatan irigasi. iii. eksploitasi dan permeliharaan pengairan. b. Bantua

INPRES 5/1982 Pasal 6

Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga dan sarana pembuangan air limbah, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan da

INPRES 5/1982 Pasal 13

Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan, penyediaan dan penyeluran biaya, pelaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, sarana air minum dan jamban keluarga, penyediaan tenaga-tenaga kesehatan, pembina

INPRES 6/1981 Pasal 6

Bantuan untuk Pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Ti

INPRES 6/1981 Pasal 13

Hal-hal yang berhubungan dengan penetapan jumlah bantuan penyediaan dan penyaluran biaya, peIaksanaan pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS Pembantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS dan PUSKESMAS Pembantu, sarana air minum dan jamban keluarga, penyediaan tenaga-tenaga kesehatan, pembinaa

INPRES 6/1984 Pasal 7

(1) Bantuan Penunjangan Jalan ditujukan untuk memperbaiki, meningkatkan dan membangun baru jalan Kabupaten/Kotamadya dalam rangka memperlancar pengangkutan dan arus distribusi barang-barang serta dalam rangka membuka daerah-daerah terisolir, dan daerah-daerah produksi serta menunjang proyek pembang

INPRES 7/1980 Pasal 6

Bantuan untuk pengadaan obat-obatan, pembangunan PUSKESMAS, PUSKESMAS pem bantu, perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS, penyediaan sepeda, Pembangunan sarana air minum pedesaan dan jamban keluarga, secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Daerah T

KEMENKEU 103/pmk Pasal 7

**(1) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: - Analisis Penyelesaian Masalah/ Problem Saving Analysis; - Perbaikan Kualitas/ Quality Improvement; - Orientasi kepada pemangku kepentingan/ Stakeholder Orientation;

KEMENKEU 106/pmk Pasal 5

Penyusunan Kontrak Kinerja bertujuan sebagai: - dasar pelaksanaan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan komitmen Direksi; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - dasar pengukuran tingkat efisiensi dan efektivitas, serta perbaikan berkelanjutan

KEMENKEU 112/pmk Pasal 11

perbaikan terhadap Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pas yang terdapat dalam Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes. (5) Dalam hal perincian lebih

KEMENKEU 115/pmk Pasal 39

( 1) KSP dilaksanakan dalam rangka: - mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN; - meningkatkan penerimaan negara; dan/ atau - memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/ a tau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN / www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 34 -

KEMENKEU 11/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa sistem Interkoneksi pada Bank. Umum tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama bank umum untuk

KEMENKEU 131/pmk Pasal 36

Pengusaha Kawasan Berikat atau ?DKB dapat menenma pekerjaan dari badan usaha di terr.pat lain dalam daerah pabean berupa: - subkontrak; - perbaikan/ reparasi; dan/ atau - pekerjaan lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.