Pencarian
Bidang Teknik dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta p
(1) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan pemeriksaan yang dilakukan karena: a. perbaikan, perubahan sistem, dan/atau pergantian peralatan atau perlengkapan; dan/atau b. perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangun
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal tunda dihitu
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi. (2) Pengenaan tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dim
(1) Biaya perawatan system dan module peralatan eletronika dan listrik Penerbangan dikenakan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari besaran tarif perbaikan. (2) Biaya yang timbul dari pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, huruf d dan huruf e pada Balai Tek
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
**(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan** kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi, pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama, www.peratura
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan pe
Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan. Bagian Ketujuh Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di Daerah
Tujuan Tujuan persetujuan ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan perluasan sektor perkopian global secara berkelanjutan dalam sebuah lingkungan yang berbasis pasar untuk perbaikan seluruh peserta di sektor tersebut, dengan : (1) meningkatkan kerjasama internasional di sektor perko
Persetujuan ini dapat dirobah atau diperbaiki. Masing-masing Pihak dapat mengajukan perbaikan dan perobahan secara tertulis. Perbaikan atau perobahan yang telah disetujui oleh Para Pihak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan ini dan mulai berlaku pada waktu
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran.
**(1) Desain Pembelajaran PJJ disusun berdasarkan:** - hasil AKP; - hasil Rekomendasi Perbaikan; - masukan Pengajar; - pertimbangan Unit Pengguna; dan/atau - pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program. **(2) Desain Pembelajaran PJJ sebagaimana dimaksud pada** ayat (
**(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana** dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah. **(2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan program p
Dalam hal gubernur:
- tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf b
dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5); atau
- menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus atau
**(1) Klaim Asuransi BMN diberikan oleh Penyedia Jasa** Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam bentuk: - perbaikan atas kerusakan; - pembangunan kembali; - penggantian; - uang tunai; dan/atau - lainnya sesuai dengan ketentuan peratur
**(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,** pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan m
(1) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - pengelolaan
Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam
hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85).
