Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 62

(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selai

PP / Pasal 81

(1) Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagai

PP / Pasal 83

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.

PP 28/2025 Pasal 70

…dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yan

PER1 5/2022 Pasal 15

…Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang: - merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata; - tidak mempeng

KEMENKEU 154/pmk Pasal 53

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk perbaikan. ---

KEMENKEU 68/pmk Pasal 6

( 1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan untuk menghasilkan jasa oleh perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhau0 pesawat terbang yang juga merupakan Industri Sektor Tertentu. --- (2) Barang dan Bahan sebagai

KEMENKEU 158/pmk Pasal 32

( 1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward .Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos danjatau subpos pemberitahuan Inward Manife

PERMEN 9-prt-m-2015/2015 Pasal 16

pasal.id Pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada Sumber Air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media.

PERMEN LHK/6 Pasal 225

pasal.id (1) Pemohon yang mendapatkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas wakt

PERMEN PUPR/9-prt-m-2015 Pasal 16

pasal.id Pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada Sumber Air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media.

PERMENHUT 27/2025 Pasal 63

(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdapat ketidaklengkapan dokumen persyaratan dan/atau perbaikan konsep RKE-PJLPB, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus m

PERMENHUT 27/2025 Pasal 142

…permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep Renca

PERMENHUT 27/2025 Pasal 211

(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 terdapat ketidaklengkapan persyaratan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPSWA, desain fisik, dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampa

PERMENHUT 27/2025 Pasal 299

(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 terdapat ketidaklengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPTB, desain fisik dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan

PERMENHUT 27/2025 Pasal 446

…permohonan pengesahan RP-PJL Panas Matahari dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Panas Matahari yang telah diperbaiki da

PERMENHUT 27/2025 Pasal 500

…permohonan pengesahan RP-PJL Karbon dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Karbon yang telah diperbaiki dalam jangka waktu pali

PP 28/2025 Pasal 70

…kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan

PP 3/2026 Pasal 171

…Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21 huruf d dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian seme

PP 47/2021 Pasal 62

(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selain peny