Pencarian
(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selai
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi denda. (2) Sanksi denda sebagai
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Rumah Sakit tidak melakukan perbaikan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
…dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yan
…Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang: - merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang nyata; - tidak mempeng
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk perbaikan. ---
( 1) BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan untuk menghasilkan jasa oleh perusahaan sektor industri perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhau0 pesawat terbang yang juga merupakan Industri Sektor Tertentu. --- (2) Barang dan Bahan sebagai
( 1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward .Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos danjatau subpos pemberitahuan Inward Manife
pasal.id Pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada Sumber Air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media.
pasal.id (1) Pemohon yang mendapatkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas wakt
pasal.id Pemeliharaan Sumber Air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada Sumber Air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya Air dan prasarananya sebagai media.
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdapat ketidaklengkapan dokumen persyaratan dan/atau perbaikan konsep RKE-PJLPB, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus m
…permohonan pengesahan Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air atau Energi Air dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep Renca
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 terdapat ketidaklengkapan persyaratan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPSWA, desain fisik, dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampa
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan/atau pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 terdapat ketidaklengkapan dokumen dan/atau perbaikan konsep RPTB, desain fisik dan tata letak, permohonan dikembalikan kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan
…permohonan pengesahan RP-PJL Panas Matahari dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Panas Matahari yang telah diperbaiki da
…permohonan pengesahan RP-PJL Karbon dinyatakan batal. (4) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Karbon yang telah diperbaiki dalam jangka waktu pali
…kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41. (6) Penilaian kembali atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dinyatakan
…Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21 huruf d dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian seme
(1) Kegiatan pasca Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Selain peny
