Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 57/2024 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMEN 58/2022 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMEN 60/2015 Pasal 17

(1) Persetujuan Penjualan, Hibah dan Pemusnahan atas bongkaran akibat perbaikan diberikan oleh Pengguna Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ke

PERMEN 60/2022 Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMEN 60/2024 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMEN 61-permentan-ot-140-10-2011/2011 Pasal 16

(5) Tanaman PRG yang berasal dari varietas non PRG dan telah dilepas, selanjutnya dilakukan perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi dengan tetap mengik

PERMEN 61/2024 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMEN 73-permentan-ot-140-12-2012/2012 Pasal 23

(1) Pemilik Instalasi Karantina sejak menerima Keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan diwajibkan melakukan tindakan perbaikan. (2) Apabila pemilik Instalasi Karantina telah melakukan tindakan perbaikan dalam j

PERMEN 73-permentan-ot-140-12-2012/2012 Pasal 24

(1) Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) pemilik tidak melakukan tindakan perbaikan, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat mengusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pencabutan. (2) Usulan pencabutan s

PERMEN 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 147

(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 pada saat berakhirnya Pemanfaatan; b. belum menyerahkan BMN objek Pemanfaatan dan/atau atau hasil Pemanfaatan pada saat berakhi

PERMEN 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 14

Pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi: a. Pembersihan dan penggantian/perbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/rusak; b. Pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti; dan c. Pemutakhiran data Aset Properti.

PERMEN 92/2021 Pasal 15

(1) Dalam hal uji coba operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah dilaksanakan dan menunjukan hasil yang tidak memerlukan perbaikan atau perbaikan telah selesai dilaksanakan, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan peresmian pembangunan MPP kepada Menter

PERMEN ATRBPN/8 Pasal 14

(1) Hasil Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditindaklanjuti dengan perbaikan rancangan Perda tentang RTR. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3

PERMEN DAG/36 Pasal 26

Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA. --- --- Page 9 ---

PERMEN ESDM/15 Pasal 22

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas. 11. Ketent

PERMEN ESDM/1 Pasal 15

(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. (2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional INDON

PERMEN ESDM/21 Pasal 8

Badan Usaha wajib melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem sesuai dengan peruntukannya setelah kegiatan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor berakhir.

PERMEN ESDM/2 Pasal 22

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK M

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 11

(1) Dalam menyusun dokumen antara RSWP-3-K, kelompok kerja melakukan perbaikan dokumen awal RSWP-3-K. (2) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 13

(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen final RSWP- 3-K, dengan melakukan perbaikan dokumen antara RSWP-3-K. (2) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum