Pencarian
**(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66** ayat (2) huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sasaran utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. **(2) R
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bertugas: - mengawasi PPH di perusahaan; - menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; - mengoordinasikan PPH; dan - mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
**(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya. **(2) Dana murah jangka panjang sebagaimana** dimaksud ayat (1) dapat bersumber: - angga
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam. (2) Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaks
Ayat (1) Cukup jelas www.peraturan.go.id --- --- Page 14 --- No.5741 -14- Ayat (2) Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal yaitu: - meningkatkan kualitas
**(1) Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan** dan Keamanan produksi dalam negeri. **(2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan** Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri. **(3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan** dala
**(1) Upaya pemenuhan gizi ditqjukan untuk peningkatan** mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: - perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; - peningkatan akses dan mutu
Tercapainya penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diukur melalui pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang. Bagian Ketiga Perbaikan Gizi
**(1) Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada** Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu. **(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelo
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: - peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus; - penguatan peran pimpinan; dan - penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-
**(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan : - kesehatan keluarga; - perbaikan gizi; - pengamanan makanan dan minuman; - kesehatan lingkungan; - kesehatan kerja; - kesehatan jiwa; - pembe
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana
Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis; a.sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil; b.sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi. Sokongan ad a dapat dip
**(1). Pemerintah menetapkan dan menyelenggarakan** kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat. **(2). Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan** olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus, menge
PPS berwenang: - membentuk KPPS; - mengangkat Pantarlih; - menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila
karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3,
penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh
biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan
oleh
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administrati
PPS berwenang: - membentuk KPPS; - mengangkat Pantarlih; - menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap; - melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihar
(1) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan. (2) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan perencanaan Laha
