Pencarian
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah. (2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program prioritas dala
(1) Dalam hal Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang dit
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan perbaikan yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(1) Dalam menyusun dokumen antara RSWP-3-K, kelompok kerja melakukan perbaikan dokumen awal RSWP-3-K. (2) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi
(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen final RSWP- 3-K, dengan melakukan perbaikan dokumen antara RSWP-3-K. (2) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum
(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa: a. perbaikan; b. penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau c. uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. (2) Penyelesaian klaim oleh
(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidak dapat dibatalkan. (2) SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang bersifat administrasi yang tidak berakibat perubahan jumlah uang pada SPM, yaitu: a. kesalahan pencantuman kode ak
BPSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan ruangan, pengadaan lemari etalase, dan rak tempat barang.
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian
Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.
(1) Apabila dalam penilikan terdapat ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan. (2) Keputusan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeliharaan, pembekuan, pemba
(1) Usulan, tanggapan, dan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) antara lain melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS), koordinasi, teknologi informasi sesuai dengan ketentuan p
(1) Peraturan ini digunakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan anggaran, penajaman dan perbaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas program dan/atau kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Tahun Anggaran 2015. (2) Ruang lingkup Perat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban; c. pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
