Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 29/2012 Pasal 9

(1) Pola penanganan PLP2K-BK adalah melalui pemugaran. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.

PERMENPERIN 20/2020 Pasal 44

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, perbaikan kualitas produk, dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Dire

PERMENPU 06-prt-m-2011/2011 Pasal 16

pasal.id Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada sumber air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media.

PERMENPU 20/2010 Pasal 11

Ketentuan teknis meliputi ketentuan tentang pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di ruang milik jalan.

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Polimdo; c. pemberian layanan perbaikan dan pe

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban; c. pe

PERMENSOS 13/2012 Pasal 19

Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dilaksanakan dengan memprioritaskan program yang meliputi: a. peningkatan/perbaikan penghasilan (income generating) bagi keluarga miskin; b. pemberdayaan sosial (social empowerment) bagi keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga bermasalah sosi

PERMENSOS 20/2017 Pasal 2

Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal Fakir Miskin melalui perbaikan kondisi rumah dan/atau sarana prasarana lingkungan baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat keber

PERMENSOS 21/2019 Pasal 6

(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. substantif; dan b. administratif. (3) Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penghapusan; b. penggan

PERMENSOS 25/2017 Pasal 15

BPSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan ruangan, pengadaan lemari etalase, dan rak tempat barang.

PERMENTAN 18/2021 Pasal 40

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib melaksanakan perbaikan fisik Kebun sebagaimana hasil evaluasi dan rekomendasi dari Tim Penilai Fisik Kebun. (2) Dalam hal Perusahaan Perkebunan tidak melaksanakan perbaikan sesuai

PERMENTAN 22/2021 Pasal 20

(1) Penyiapan tanah dan/atau media tanam dilakukan dengan cara memperbaiki atau memelihara struktur tanah dan mengurangi pemadatan dan erosi tanah. (2) Perbaikan atau pemeliharaan struktur tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan fumigan kimia. (3) Penggunaan fumigan

PERMENTAN 38/2020 Pasal 32

(1) Apabila dalam penilikan terdapat ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan. (2) Keputusan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeliharaan, pembekuan, pemba

PERMENTAN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 20

(1) Usulan, tanggapan, dan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) antara lain melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS), koordinasi, teknologi informasi sesuai dengan ketentuan p

PERMENTAN 61-permentan-ot-140-10-2011/2011 Pasal 16

(5) Tanaman PRG yang berasal dari varietas non PRG dan telah dilepas, selanjutnya dilakukan perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi dengan tetap mengik

PERMENTAN 73-permentan-ot-140-12-2012/2012 Pasal 23

(1) Pemilik Instalasi Karantina sejak menerima Keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan diwajibkan melakukan tindakan perbaikan. (2) Apabila pemilik Instalasi Karantina telah melakukan tindakan perbaikan dalam j

PERMENTAN 73-permentan-ot-140-12-2012/2012 Pasal 24

(1) Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) pemilik tidak melakukan tindakan perbaikan, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat mengusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pencabutan. (2) Usulan pencabutan s

PERMEN 05-permen-m-09/2009 Pasal 10

(1) Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNPM Mandiri Perkim adalah : a. perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru; b. pembangunan dan/atau perbaikan PSU perumahan dan permukiman; dan c. operasionalisasi LKM/BKM/OMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan

PERMEN 06-prt-m-2011/2011 Pasal 16

pasal.id Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada sumber air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media.

PERMEN 115-pmk-06-2020/2020 Pasal 98

(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 pada saat berakhirnya Pemanfaatan BMN; atau b. bel