Pencarian
**(1) Klaim Asuransi BMN diberikan oleh Penyedia Jasa** Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam bentuk: - perbaikan atas kerusakan; - pembangunan kembali; - penggantian; - uang tunai; dan/atau - lainnya sesuai dengan ketentuan peratur
**(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,** pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan m
(1) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - pengelolaan
Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam
hasil pemungutan opsenten tersebut dalam pasal 1 untuk seluruhnya akan dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 58 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.85).
(1) Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan. (2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggot
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi: - operasi dan pemeliharaan; - perbaikan; - pengembangan sumber daya manusia; dan - pengembangan kelembagaan. www.peraturan.go.id --- --- Page 15 --- 2015, No. 345 -15-
**(1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan** fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum sccara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangku
Pada prinsipnya sekurang-kurangnya 60% dari hasil pemungutan opsenten termaksud dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya dan untuk sebanyak-banyaknya 40% dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha Kementerian Pertanian dalam
Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan penerima uang tunggu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan menurut persentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan sebutan yang berhak diterimanya.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (21 huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai. (2) Rencana rehabilitasi sebagaimana d
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (21 huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sa"".i.r, utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. (2t Rencana rekonstruksi s
(1) Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat serta janda/dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan. (2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Ang
Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan kepada penerima uang tunggu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) Kepada penerima pensiun, beserta janda/dudanya, diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah : a. Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh
**(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi** masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan. **(2) Perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang** diedarkan sebagaimana dima
Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik serta penyimpanan dokumen fisiknya m
(1) Pemerintahan Daerah dapat MENETAPKAN waktu dan bagian-bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan/atau perbaikan. (2) Waktu pengeringan dari bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus dipilih
Pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas dan/atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, dan/atau melintas di atas atau di bawah ruang milik Jalan To1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dapat berupa: - pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana; - penyediaan relawan di pos pengungsian; - pendirian pos pengungsian; dan - penyelenggaraan kegiat
