Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 115-pmk-06-2020/2020 Pasal 98

(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 pada saat berakhirnya Pemanfaatan BMN; atau b. bel

PERMENKEU 140/2024 Pasal 26

(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah. (2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program prioritas dala

PERMENKEU 166-pmk-04-2014/2014 Pasal 8

(1) Dalam hal Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang dit

PERMENKEU 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 13

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.

PERMENKEU 167-pmk-01-2012/2012 Pasal 35

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.

PERMENKEU 168-pmk-010-2010/2010 Pasal 32

Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan perbaikan yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.

PERMENKEU 247-pmk-06-2016/2017 Pasal 14

(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa: a. perbaikan; b. penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau c. uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. (2) Penyelesaian klaim oleh

PERMENKEU 250-pmk-07-2010/2010 Pasal 15

(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidak dapat dibatalkan. (2) SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang bersifat administrasi yang tidak berakibat perubahan jumlah uang pada SPM, yaitu: a. kesalahan pencantuman kode ak

PERMENKEU 33/2024 Pasal 28

(1) Dokumen berupa: a. berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan b. hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian yang tidak terpis

PERMENKEU 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 147

(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 pada saat berakhirnya Pemanfaatan; b. belum menyerahkan BMN objek Pemanfaatan dan/atau atau hasil Pemanfaatan pada saat berakhi

PERMENKEU 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 14

Pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi: a. Pembersihan dan penggantian/perbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/rusak; b. Pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti; dan c. Pemutakhiran data Aset Properti.

PERMENKLHBPH 19/2025 Pasal 23

(1) APIP melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terhadap pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan hasil Pengawasan Intern. (2) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dan/atau saran

PERMENKOP KUKM/8 Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat kekeliruan atau perubahan data, perizinan berusaha yang telah diterbitkan dapat dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal terdapat cacat hukum, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi yang dilakukan dengan sengaja oleh Koperasi, pe

PERMENKUM 32/2025 Pasal 2

(1) Notaris menyampaikan Data badan hukum kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (2) Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan ole

PERMENKUM 32/2025 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan perbaikan Data badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata C

PERMENLU 4/2016 Pasal 52

(1) Mekanisme monitoring dan evaluasi layanan TIK akan memberikan umpan balik atas seluruh proses tata kelola untuk memastikan adanya perbaikan berkesinambungan. (2) Monitoring dan evaluasi layanan TIK terdiri atas: a. pengukuran kinerja TIK; b. pengawasan; dan c. pengelolaan kepatuhan

PERMENPANRB 29/2022 Pasal 2

PEKPPP dilaksanakan untuk: a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b. mendapatkan nilai IPP; c. melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan d. memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus

PERMENPANRB 29/2022 Pasal 8

(1) Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. (3) Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkannya

PERMENPANRB 92/2021 Pasal 15

(1) Dalam hal uji coba operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah dilaksanakan dan menunjukan hasil yang tidak memerlukan perbaikan atau perbaikan telah selesai dilaksanakan, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan peresmian pembangunan MPP kepada Menter

PERMENPERA 05-permen-m-09/2009 Pasal 10

(1) Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNPM Mandiri Perkim adalah : a. perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru; b. pembangunan dan/atau perbaikan PSU perumahan dan permukiman; dan c. operasionalisasi LKM/BKM/OMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan