Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN ESDM/1 Pasal 15

(1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. (2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional INDON

PERMEN ESDM/21 Pasal 8

Badan Usaha wajib melakukan penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan dan ekosistem sesuai dengan peruntukannya setelah kegiatan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor berakhir.

PERMEN ESDM/2 Pasal 22

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK M

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 11

(1) Dalam menyusun dokumen antara RSWP-3-K, kelompok kerja melakukan perbaikan dokumen awal RSWP-3-K. (2) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 13

(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen final RSWP- 3-K, dengan melakukan perbaikan dokumen antara RSWP-3-K. (2) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum

PERMEN KKP/29-permen-kp-2014 Pasal 3

Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian

PERMEN KKP/41-permen-kp-2015 Pasal 3

(1) Peraturan ini digunakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan anggaran, penajaman dan perbaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas program dan/atau kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Tahun Anggaran 2015. (2) Ruang lingkup Perat

PERMEN KKP/per-04-men-2011 Pasal 3

Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian; c. e

PERMEN KKP/per-21-men-2011 Pasal 35

(1) Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dimaksudkan untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana. (2) Tahap pelaksanaan monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian ru

PERMEN LHK/6 Pasal 25

Pemantauan Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil kegiatan Pengawasan oleh Klien Pengawasan.

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Pasal 4

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, memberi arahan perbaikan usulan RKUPK-SP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPK-SP. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 53

(1) Hasil Evaluasi akhir RPJM Nasional digunakan sebagai: a. bahan masukan dan/atau perbaikan perencanaan Prioritas Pembangunan; b. perumusan kebijakan; dan c. perencanaan dan penganggaran terhadap RKP dalam periode RPJM Nasional selanjutnya. (2) Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi akhi

PERMEN p-04-menhut-ii-2011/2011 Pasal 61

Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertujuan untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan reklamasi hutan yang kurang/tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

PERMEN p-15-menhut-ii-2014/2014 Pasal 21

Dalam hal penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan senjata api, satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib berkoordinasi dengan Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.

PERMEN p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017/2017 Pasal 4

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, memberi arahan perbaikan usulan RKUPK-SP paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPK-SP. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPK-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN p-73-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan memberi arahan perbaikan Usulan RKUPPPK, selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPPPK. 2. Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur

PERMEN p-89-menhut-ii-2014/2014 Pasal 46

Hasil pengawasan, pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan dan kebijakan hutan desa.

PERMEN per-04-men-2011/2011 Pasal 3

Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian; c. e

PERMEN per-21-men-2011/2011 Pasal 35

(1) Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dimaksudkan untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana. (2) Tahap pelaksanaan monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian ru

PERMEN pm-40/2014 Pasal 10

Bidang Teknik dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta p