Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUDRISTEK 60/2022 Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 60/2024 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 61/2024 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 62/2024 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Pay

PERMENDIKBUD 13/2018 Pasal 8

Tugas BAN meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional; b. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri; c. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Akreditasi; d. melaksanakan sos

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi: a. pelanyanan pemeliharaan sarana; b. pelayanan perbaikan sarana; c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.

PERMENDIKBUD 60/2015 Pasal 17

(1) Persetujuan Penjualan, Hibah dan Pemusnahan atas bongkaran akibat perbaikan diberikan oleh Pengguna Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ke

PERMENDIKBUD 62/2012 Pasal 38

UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.

PERMENDIKBUD 6/2014 Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi: a. pelanyanan pemeliharaan sarana; b. pelayanan perbaikan sarana; c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.

PERMENDIKBUD 71/2014 Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di lingk

PERMENDIKBUD 7/2014 Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi: a. pelanyanan pemeliharaan sarana; b. pelayanan perbaikan sarana; c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.

PERMENDIKNAS 26/2010 Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik; c. pendataan sarana da

PERMENDIKTISAINTEK 13/2025 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKTISAINTEK 6/2025 Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKTISAINTEK 7/2025 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKTISAINTEK 8/2025 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENHAN 01/2014 Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran PNBP ke rekening Kas Negara, Kasatker mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi penerimaan Negara kepada KPPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam men

PERMENHAN 16/2010 Pasal 131

Subbagian Pemeliharaan selanjutnya disebut Subbagian Har dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan disebut Kasubbaghar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan materiil Kementerian.

PERMENHAN 1/2024 Pasal 132

Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan materiil dan administrasi penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan.