Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 4

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege

PERMENKEU 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19

PERMENKEU 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMENKEU 97/2011 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERMENKEU 97/2011 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMENKUMHAM 8/2014 Pasal 16

Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

PERMEN 111-pmk-06-2017/2017 Pasal 46

Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1089

(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penet

PERMEN 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 4

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege

PERMEN 6-permen-kp-2017/2017 Pasal 528

Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas: a. Seksi Akses Perbankan; dan b. Seksi Akses Nonperbankan.

PERMEN 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19

PERMEN 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMEN 97/2011 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERMEN 97/2011 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMEN BUMN/per-01-mbu-03-2020 Pasal 31

Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan

PERMEN KKP/6-permen-kp-2017 Pasal 528

Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas: a. Seksi Akses Perbankan; dan b. Seksi Akses Nonperbankan.

PERMEN per-01-mbu-03-2020/2020 Pasal 31

Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan

PP 17/1999 Pasal 64

Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 ditetapkan sebagai badan khusus yang mempunyai tugas untuk melakukan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UND

PP 18/2000 Pasal 1

Mengubah ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebag

PP 75/1998 Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Bank Mandiri.