Pencarian
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.
Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penet
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege
Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas: a. Seksi Akses Perbankan; dan b. Seksi Akses Nonperbankan.
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan
Subdirektorat Akses Permodalan terdiri atas: a. Seksi Akses Perbankan; dan b. Seksi Akses Nonperbankan.
Wakil Menteri II terdiriatas: a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan; b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan; e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 ditetapkan sebagai badan khusus yang mempunyai tugas untuk melakukan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UND
Mengubah ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebag
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Bank Mandiri.
