Pencarian
(1) Pemilik Instalasi Karantina sejak menerima Keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan diwajibkan melakukan tindakan perbaikan. (2) Apabila pemilik Instalasi Karantina telah melakukan tindakan perbaikan dalam j
(1) Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) pemilik tidak melakukan tindakan perbaikan, Kepala UPT Karantina Pertanian setempat mengusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan pencabutan. (2) Usulan pencabutan s
(1) Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNPM Mandiri Perkim adalah : a. perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru; b. pembangunan dan/atau perbaikan PSU perumahan dan permukiman; dan c. operasionalisasi LKM/BKM/OMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan
pasal.id Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada sumber air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media.
(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 pada saat berakhirnya Pemanfaatan BMN; atau b. bel
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 14 dilakukan terhadap hasil atas program prioritas daerah yang diukur melalui perbaikan indikator pembangunan Daerah. (2) Program prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program prioritas dala
(1) Dalam hal Pengangkut telah diberikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan tidak memberikan jawaban dan/atau tidak melakukan perbaikan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang dit
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan perbaikan yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(1) Dalam menyusun dokumen antara RSWP-3-K, kelompok kerja melakukan perbaikan dokumen awal RSWP-3-K. (2) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi
(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen final RSWP- 3-K, dengan melakukan perbaikan dokumen antara RSWP-3-K. (2) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum
(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN dapat berupa: a. perbaikan; b. penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau c. uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. (2) Penyelesaian klaim oleh
(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D dan telah dicairkan tidak dapat dibatalkan. (2) SPM yang telah diterbitkan SP2D hanya dapat dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang bersifat administrasi yang tidak berakibat perubahan jumlah uang pada SPM, yaitu: a. kesalahan pencantuman kode ak
BPSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan ruangan, pengadaan lemari etalase, dan rak tempat barang.
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i
Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian
Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.
(1) Apabila dalam penilikan terdapat ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan. (2) Keputusan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeliharaan, pembekuan, pemba
