Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 12

(1) Instansi utilitas wajib melakukan pemeliharaan sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan penggantian/perbaikan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas selesai d

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 67

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan pengga

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 65

(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedun

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 308

Tujuan penataan ruang Kecamatan Cilandak untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran dan jasa dilengkap

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 321

Tujuan penataan ruang Kecamatan Jagakarsa untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya kawasan perkampungan Situ Babakan dengan k

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 373

Tujuan penataan ruang Kecamatan Pancoran untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan di kawasan permukiman padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pembangunan rumah susun sederhana di kawasan permukiman pada

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 12

Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan Pasar Jaya; b. mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pasar Jaya; c. meneliti neraca, arus kas dan perhitungan rugi/laba yang disampaikan

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 71

Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c meliputi : a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengk

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 10

Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan-undangan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 29

(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan psikologis sosial; e. pelayanan kesehatan; f. re

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 48

Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan psikologis sosial; e. pelayanan kesehatan;

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 12

(1). Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat penimbangan kendaraan bermotor beserta fasilitas penunjang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2). Alat penimbangan kendaraan bermotor, ditera oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berl

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 8

(1) Rencana perlindungan KP2B Provinsi yang disusun oleh Tim diinformasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan saran perbaikan. (2) Tanggapan dan saran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan untuk perbaikan rencana perlindungan KP2

PERMENAG 13/2022 Pasal 27

Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam: a. melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi; b. meninjau ulang penetapan lembaga pelaksana pelatihan; dan/atau c. meninjau ulang pelaksanaan kerja sama sertifikasi kompetensi.

PERMENAG 41/2016 Pasal 3

Pengawasan dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan

PERMENAKERTRANS 9/2013 Pasal 10

(1) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bentuk pertanggungjawaban capaian kinerja dan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program yang akan datang. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada a

PERMENAKER 37/2015 Pasal 45

Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.

PERMENAKER 8/2018 Pasal 91

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyediaan, perbaikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, fasilitas kesehatan sumber daya manusia aparatur Kementerian, kebersihan, pengamanan, dan keamanan Kementerian, serta sarana pelaksanaan urus

PERMENAKER 8/2020 Pasal 141

(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Oper

PERMENDAG 25/2020 Pasal 16

Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i