Pencarian
(1) Mekanisme monitoring dan evaluasi layanan TIK akan memberikan umpan balik atas seluruh proses tata kelola untuk memastikan adanya perbaikan berkesinambungan. (2) Monitoring dan evaluasi layanan TIK terdiri atas: a. pengukuran kinerja TIK; b. pengawasan; dan c. pengelolaan kepatuhan
PEKPPP dilaksanakan untuk: a. memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan; b. mendapatkan nilai IPP; c. melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala; dan d. memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus
(1) Penyelenggara PEKPPP menyampaikan hasil kepada Unit Lokus dan Penanggungjawab. (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai dan rekomendasi perbaikan dalam bentuk laporan. (3) Unit Lokus wajib menindaklanjuti hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkannya
(1) Dalam hal uji coba operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah dilaksanakan dan menunjukan hasil yang tidak memerlukan perbaikan atau perbaikan telah selesai dilaksanakan, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan peresmian pembangunan MPP kepada Menter
(1) Kegiatan yang dapat dibiayai dari dana PNPM Mandiri Perkim adalah : a. perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru; b. pembangunan dan/atau perbaikan PSU perumahan dan permukiman; dan c. operasionalisasi LKM/BKM/OMS ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan
(1) Pola penanganan PLP2K-BK adalah melalui pemugaran. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, perbaikan kualitas produk, dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Dire
pasal.id Pemeliharaan sumber air dan prasarananya oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan cara melakukan perbaikan terhadap kerusakan pada sumber air dan prasarananya yang diakibatkan oleh penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media.
Ketentuan teknis meliputi ketentuan tentang pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun-bangunan dan bangunan gedung di ruang milik jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Polimdo; c. pemberian layanan perbaikan dan pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban; c. pe
Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dilaksanakan dengan memprioritaskan program yang meliputi: a. peningkatan/perbaikan penghasilan (income generating) bagi keluarga miskin; b. pemberdayaan sosial (social empowerment) bagi keluarga bermasalah sosial psikologis dan keluarga bermasalah sosi
Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal Fakir Miskin melalui perbaikan kondisi rumah dan/atau sarana prasarana lingkungan baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat keber
(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. substantif; dan b. administratif. (3) Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penghapusan; b. penggan
BPSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan ruangan, pengadaan lemari etalase, dan rak tempat barang.
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib melaksanakan perbaikan fisik Kebun sebagaimana hasil evaluasi dan rekomendasi dari Tim Penilai Fisik Kebun. (2) Dalam hal Perusahaan Perkebunan tidak melaksanakan perbaikan sesuai
(1) Penyiapan tanah dan/atau media tanam dilakukan dengan cara memperbaiki atau memelihara struktur tanah dan mengurangi pemadatan dan erosi tanah. (2) Perbaikan atau pemeliharaan struktur tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan fumigan kimia. (3) Penggunaan fumigan
(1) Apabila dalam penilikan terdapat ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan. (2) Keputusan hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeliharaan, pembekuan, pemba
(1) Usulan, tanggapan, dan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) antara lain melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS), koordinasi, teknologi informasi sesuai dengan ketentuan p
(5) Tanaman PRG yang berasal dari varietas non PRG dan telah dilepas, selanjutnya dilakukan perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi dengan tetap mengik
