Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 23

(1) Perusahaan Industri dapat ditutup sementara apabila : a. tidak melakukan perbaikan walaupun telah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran Hak Atas Ke

PERDA KABUPATEN/KUDUS Pasal 69

(1) Rekayasa kapasitasJalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi: a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan; b. pengaturan akses masuk dan keluar jalan; dan c. pelarangan parkir di tepi jalan pada ruas-ruas tertentu. (2) Perbaikan geometrik

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 49

(1) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai. (2) Rencana rehabilitasi sebagaima

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 50

(1) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sasaran utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. (2) Rencana rekonstruks

PERDA KABUPATEN/PESAWARAN Pasal 51

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pela

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 10

(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. memungut uang di Jalan dengan alasan perbaikan Jalan, pengamanan Jalan dan bentuk aktifitas lainnya; b. memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan; c. meletakkan atau menempatkan barang material Bangunan di bahu Jalan dan Trotoar; d. menempatka

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 25

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan melalui kegiatan : a. perbaikan lingkungan daerah Bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah Masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. pelayan

PERDA KABUPATEN/SAROLANGUN Pasal 67

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan pengga

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 12

(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat meliputi kegiatan: a. perbaikan IPAL; b. perbaikan jaringan pipa; c. penggantian komponen; d. pembersihan dan pengurasan; e. penggelontoran; f. pengolahan lumpur tinja; dan g. pengujian bak

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 56

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 121

(1) Kegiatan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c meliputi: a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/a

PERDA KABUPATEN/WONOGIRI Pasal 63

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan Barang Milik Daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas Barang Milik Daerah; b. belum melakukan pengg

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 101

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. pela

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 291

Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 290 pada saat berakhirnya KSPI; atau b. belum menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pema

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 19

Pembebasan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena bencana alam; b. untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum ses

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 46

(1) Dewan pengawas berwenang: a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi; b. mengusulkan kepada KPM untuk melakukan pengesahan rencanaan kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta J

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 24

(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedu

PERDA KOTA/MALANG Pasal 46

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana

PERDA KOTA/MALANG Pasal 12

(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat meliputi kegiatan: a. perbaikan IPAL; b. perbaikan jaringan pipa; c. penggantian komponen; d. pembersihan dan pengurasan; e. penggelontoran; f. pengolahan lumpur tinja; dan g. pengujian ba

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 135

Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dan Pasal 134 pada saat berakhirnya KSPI; atau b. belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pe