Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran PNBP ke rekening Kas Negara, Kasatker mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi penerimaan Negara kepada KPPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam men
Subbagian Pemeliharaan selanjutnya disebut Subbagian Har dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan disebut Kasubbaghar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan materiil Kementerian.
Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan materiil dan administrasi penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan.
(1) Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, berdasarkan hasil perbaika
(1) Tanggapan/pendapat terhadap kesimpulan, temuan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh Auditi www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e harus diminta dari pejabat Auditi yang bertanggung jawab. (2) Tanggapan sebagaimana dimaks
Bidang Teknik dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta p
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. perawatan dan perbaikan fasilitas alur; b. pembersihan alur; dan c. pengerukan sungai untuk menjaga kedalaman alur.
pasal.id (1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak lulus pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi hasil uji. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b, Kepala Sub Divisi Perbaikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. mengkoordinir pemeriksaan (analisa kerusakan) gangguan pengoperasian dan menindaklanjuti perbaikan laboratorium/simulator d
Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan Bandar udara.
Bidang Teknik dan Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta p
(1) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan pemeriksaan yang dilakukan karena: a. perbaikan, perubahan sistem, dan/atau pergantian peralatan atau perlengkapan; dan/atau b. perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangun
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kapal tunda dihitu
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan terhadap kapal yang dalam melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan menggunakan fasilitas galangan navigasi. (2) Pengenaan tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dim
(1) Biaya perawatan system dan module peralatan eletronika dan listrik Penerbangan dikenakan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari besaran tarif perbaikan. (2) Biaya yang timbul dari pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, huruf d dan huruf e pada Balai Tek
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertujuan untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan reklamasi hutan yang kurang/tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
