Pencarian
Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c meliputi : a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengk
Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan pengga
…Selain ... (2) (3) (3) (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi: a. pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia, b. pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut, C. pemilih yang sudah meni
(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedun
(1) Dalam hal bakal calon anggota BPD tidak melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan sampai dengan akhir masa perbaikan, bakal calon anggota BPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud da
(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan
(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berkewajiban melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diken
(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedun
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas serta di bawah Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penilaian hasil Dokumen Andalalin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Perbaikan/peningkatan yang diusulkan akan menghasilkan tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya serendah- rendahnya sama dengan tingkat pelayanan sebelum adanya pembangunan kawasan baru; 2. Pihak pemba
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah korban; d. pemulihan psikososial; e. pelayanan kesehata
Ketentuan mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per
(1) Dalam hal terjadi kondisi pasca bencana, Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa perbaikan rumah masyarakat. (2) Korban bencana yang menderita kerusakan tempat tinggal adalah pemilik rumah tinggal yang bangunannya mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi di wilayah
(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah pemilik Bangunan Gedung
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan Tenaga Kerja Lokal. (2) Pemerintah Daerah bersama dengan Penanam Modal memfasilitasi usaha perbaikan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pemenu
(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedung
RUPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya berisi arah kebijakan: a. perbaikan iklim penanaman modal; b. data dan sistem informasi penanaman modal; c. persebaran penanaman modal; d. fokus dan prioritas pengembangan penanaman modal; e. penananaman modal yang b
(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedun
(1) Dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) telah terlampaui dan pemegang izin tidak melakukan perbaikan serta tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka IMB Menara dicabut. (2) Pelaksanaan pencabutan izin sebagaiman
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana
