Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 15-pojk-03-2017/2017 Pasal 11

(1) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank selain Bank Sistemik disertai jangka waktu penyelesaian. (2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada

PERBAN 15/2014 Pasal 26

(1) Apabila salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon berhalangan tetap pada masa verifikasi dokumen hasil perbaikan sebelum penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lamb

PERBAN 16/2014 Pasal 63

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dilarang memberikan bantuan sosial yang bersifat kolektif dalam bentuk pembangunan atau perbaikan jalan, tempat ibadah, sarana atau fasilitas umum. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERBAN 19-pojk-03-2017/2017 Pasal 12

(1) BPR atau BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi pelaksanaan perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir bulan paling lambat 7 (tu

PERBAN 22/2010 Pasal 57

(1) Bagpal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d bertugas melaksanakan pembinaan peralatan dan angkutan termasuk pemeliharaan dan perbaikannya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagpal menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan dan perawatan peralatan

PERBAN 22/2010 Pasal 209

(1) Subditfasharkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subditfasharkan menyelenggarakan f

PERBAN 22/2010 Pasal 228

(1) Sitekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf f bertugas menyelenggarakan komunikasi satuan Satbrimob dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan komunikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sitekkom menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusa

PERBAN 23/2018 Pasal 13

Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PERBAN 26/2025 Pasal 23

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pek

PERBAN 28/2021 Pasal 19

(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dinyatakan tidak memenuhi SNI mendapatkan pendampingan untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) UMK yang telah selesai melakukan tindakan perbaikan kembali mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada lembaga penilaian

PERBAN 41/2019 Pasal 31

(1) Ruang lingkup dalam kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran meliputi: a. saran perbaikan yang dilaksanakan Penyelenggara; dan b. rencana aksi atau tindak lanjut. (2) Rangkaian kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak laporan hasil A

PERBAN 5-pojk-04-2021/2021 Pasal 16

Direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib melakukan upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah peringatan tertulis diterima.

PERBKN 1/2023 Pasal 6

**(1) Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan** Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(2) dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah:** - tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau - tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen AS

PERBKN / Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

PERDA 1/2014 Pasal 308

Tujuan penataan ruang Kecamatan Cilandak untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran dan jasa dilengkap

PERDA 1/2014 Pasal 321

Tujuan penataan ruang Kecamatan Jagakarsa untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya kawasan perkampungan Situ Babakan dengan k

PERDA 1/2014 Pasal 373

Tujuan penataan ruang Kecamatan Pancoran untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan di kawasan permukiman padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pembangunan rumah susun sederhana di kawasan permukiman pada

PERDA 27/2013 Pasal 31

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan

PERDA 27/2013 Pasal 32

(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berkewajiban melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diken

PERDA 37/2011 Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas serta di bawah Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.