Pencarian
(1) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bentuk pertanggungjawaban capaian kinerja dan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program yang akan datang. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada a
Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyediaan, perbaikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, fasilitas kesehatan sumber daya manusia aparatur Kementerian, kebersihan, pengamanan, dan keamanan Kementerian, serta sarana pelaksanaan urus
(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Oper
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas serta analisis dan evaluasi penggunaan energi. (2) Subbagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan sewaktu- waktu melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap: a. Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber atas ketidaksesuaian hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau b. ugaan pe
Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS oleh Direktur Jenderal Perlind
Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.
(1) Bupati/wali kota dapat mengusulkan dokumen RKT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan perbaikan dari gubernur. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan sinkronisasi ulan
(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aplikasi Platform SID melalui perbaikan sistem dan/atau penambahan fitur teknologi digital. (2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: - a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan s
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran
