Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS 9/2013 Pasal 10

(1) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bentuk pertanggungjawaban capaian kinerja dan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program yang akan datang. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada a

PERMENAKER 37/2015 Pasal 45

Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.

PERMENAKER 8/2018 Pasal 91

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyediaan, perbaikan, pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, fasilitas kesehatan sumber daya manusia aparatur Kementerian, kebersihan, pengamanan, dan keamanan Kementerian, serta sarana pelaksanaan urus

PERMENAKER 8/2020 Pasal 141

(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Oper

PERMENDAG 25/2020 Pasal 16

Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i

PERMENDAG 25/2020 Pasal 20

Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau i

PERMENDAG 29/2022 Pasal 37

(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas serta analisis dan evaluasi penggunaan energi. (2) Subbagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

PERMENDAG 39/2019 Pasal 21

Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan sewaktu- waktu melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap: a. Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber atas ketidaksesuaian hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau b. ugaan pe

PERMENDAG 81/2019 Pasal 52

Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS oleh Direktur Jenderal Perlind

PERMENDESA 17/2016 Pasal 37

Monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dilakukan untuk mengukur efektivitas proses dan hasil atas pelaksanaan perubahan serta memberikan umpan balik perbaikan.

PERMENDESA 5/2021 Pasal 68

(1) Bupati/wali kota dapat mengusulkan dokumen RKT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan perbaikan dari gubernur. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan sinkronisasi ulan

PERMENDESPDT 13/2025 Pasal 21

(1) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aplikasi Platform SID melalui perbaikan sistem dan/atau penambahan fitur teknologi digital. (2) Pembaruan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil

PERMENDIKBUDRISTEK 12/2023 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 2/2023 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 31/2024 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 32/2024 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 3/2023 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 4/2023 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: - a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan s

PERMENDIKBUDRISTEK 52/2024 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran

PERMENDIKBUDRISTEK 53/2024 Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemeliharaan sarana penunjang akademik; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan saran