Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DPR/1 Pasal 217

Usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) berupa pembangunan, perbaikan, atau peningkatan: a. implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. penyediaan air bersih; c. sanitasi, termasuk mandi, cuci, kakus/jamban, dan sam

PERATURAN KOMNASHAM/1 Pasal 9

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya dan langkah perbaikan dan pemulihan, baik prosedural maupun substansial, dari pihak penerima Rekomendasi dalam melaksanakan Rekomendasi. (2) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan d

PERATURAN KPU/10 Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen per

PERATURAN KPU/10 Pasal 55

Ketentuan mengenai pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

PERATURAN KPU/14 Pasal 50

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formuli

PERATURAN KPU/14 Pasal 51

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaim

PERATURAN KPU/15 Pasal 26

(1) Apabila salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon berhalangan tetap pada masa verifikasi dokumen hasil perbaikan sebelum penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lamb

PERATURAN KPU/16 Pasal 63

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dilarang memberikan bantuan sosial yang bersifat kolektif dalam bentuk pembangunan atau perbaikan jalan, tempat ibadah, sarana atau fasilitas umum. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN KPU/18 Pasal 55

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga)

PERATURAN KPU/26 Pasal 50

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formuli

PERATURAN KPU/26 Pasal 51

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaim

PERATURAN KPU/4 Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN bertugas: a. mengumumkan DPSLN, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN DPTLN; b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Re

PERATURAN KPU/4 Pasal 57

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (2) KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaima

PERATURAN KPU/4 Pasal 117

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentu

PERATURAN KPU/4 Pasal 120

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

PERATURAN KPU/4 Pasal 124

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mutatis mutandis berlaku dalam pemastia

PERATURAN KPU/4 Pasal 126

Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak

PERATURAN KPU/4 Pasal 131

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parta

PERATURAN KPU/6 Pasal 49

Partai Politik yang telah atau sedang dilakukan Verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik atau sedang dalam proses perbaikan dokumen kepengurusan atau keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Komisi Pem