Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 24

(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedu

PERDA KOTA/MALANG Pasal 46

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana

PERDA KOTA/MALANG Pasal 12

(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat meliputi kegiatan: a. perbaikan IPAL; b. perbaikan jaringan pipa; c. penggantian komponen; d. pembersihan dan pengurasan; e. penggelontoran; f. pengolahan lumpur tinja; dan g. pengujian ba

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 135

Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dan Pasal 134 pada saat berakhirnya KSPI; atau b. belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pe

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 12

(1) Instansi utilitas wajib melakukan pemeliharaan sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan penggantian/perbaikan kondisi sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas selesai d

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 67

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan pengga

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 65

(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedun

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 308

Tujuan penataan ruang Kecamatan Cilandak untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran dan jasa dilengkap

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 321

Tujuan penataan ruang Kecamatan Jagakarsa untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya kawasan perkampungan Situ Babakan dengan k

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 373

Tujuan penataan ruang Kecamatan Pancoran untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan di kawasan permukiman padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pembangunan rumah susun sederhana di kawasan permukiman pada

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 12

Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan Pasar Jaya; b. mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pasar Jaya; c. meneliti neraca, arus kas dan perhitungan rugi/laba yang disampaikan

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 71

Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c meliputi : a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengk

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 10

Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi sosial masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan-undangan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 29

(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan psikologis sosial; e. pelayanan kesehatan; f. re

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 48

Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan psikologis sosial; e. pelayanan kesehatan;

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 12

(1). Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan alat penimbangan kendaraan bermotor beserta fasilitas penunjang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2). Alat penimbangan kendaraan bermotor, ditera oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berl

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 8

(1) Rencana perlindungan KP2B Provinsi yang disusun oleh Tim diinformasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan saran perbaikan. (2) Tanggapan dan saran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan untuk perbaikan rencana perlindungan KP2

PERMA 1/2023 Pasal 79

(1) Dalam hal kerusakan/pencemaran terjadi dalam objek perkara yang sama dan sudah diputus dalam putusan pidana yang memerintahkan melakukan perbaikan/Pemulihan Lingkungan Hidup, penghukuman pemulihan dalam putusan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak dapat dit

PERMENAG 13/2022 Pasal 27

Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam: a. melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi; b. meninjau ulang penetapan lembaga pelaksana pelatihan; dan/atau c. meninjau ulang pelaksanaan kerja sama sertifikasi kompetensi.

PERMENAG 41/2016 Pasal 3

Pengawasan dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan