Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 23

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan kantor tetap yang dilakukan oleh Partai Politik di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota paling l

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 21

(1) Bawaslu Provinsi atau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya u

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 41

(1) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bu

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 36

Sanksi terhadap terlapor/pelaku Pelanggaran Administratif Pemilu adalah: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemi

PERATURAN BKPM/5 Pasal 177

(1) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis. (2) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan dalam Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 175, dan Pasal 176

PERATURAN BMKG/23 Pasal 23

Setiap alat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf e yang mengalami perbaikan dan/atau penggantian wajib dikalibrasi ulang.

PERATURAN BNN/22 Pasal 28

(1) Pemeliharaan dan perawatan Senjata Api dan amunisi dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi Senjata Api siap pakai. (2) Perbaikan Senjata Api dilakukan oleh Pegawai pemeliharaan Senjata Api atau yang ditunjuk.

PERATURAN BNN/2 Pasal 28

(1) Penanggung jawab Subdomain adalah Satker di lingkungan BNN bersama dengan Pusat Penelitian Data dan Informasi. (2) Puslitdatin bertanggungjawab melakukan perbaikan terhadap gangguan jaringan komunikasi dan keamanan pada server yang terletak di ruang server Puslitdatin. (3) Setiap Ke

PERATURAN BNPB/06 Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah terdampak dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pem

PERATURAN BNPB/1 Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Perbaikan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perbaikan darurat; b. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaa

PERATURAN BNPB/1 Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Perbaikan Prasarana Vital menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perbaikan prasarana dan sarana vital; b. penyiap

PERATURAN BNPB/3 Pasal 15

Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: a. tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau b. Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.

PERATURAN BNPP/1 Pasal 49

(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait Hibah BMN berupa Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi) dengan melampirkan dokumen: a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah; b. Daftar BMN yang dimohonkan; c. Foto

PERATURAN BPIP/8 Pasal 23

(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan secara berkesinambungan untuk mendeteksi dengan tepat dan cepat setiap Pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan pengawas

PERATURAN BPOM/11 Pasal 25

(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 memerlukan tindakan perbaikan, Sentra Uji Bioekivalensi wajib: a. melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; dan b. menyampaikan laporan perbaikan dan pencegahan kepada Kepala

PERATURAN BPOM/15 Pasal 25

(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh BPOM dalam rangka memberikan pembinaan terhadap perbaikan dan pencegahan apabila berdasarkan hasil inspeksi diperlukan tindakan perbaikan. (2) Pembinaan teknis sebagai

PERATURAN BPOM/22 Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB. (2) K

PERATURAN BPPMI/26 Pasal 23

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pek

PERATURAN BSN/28 Pasal 19

(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dinyatakan tidak memenuhi SNI mendapatkan pendampingan untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) UMK yang telah selesai melakukan tindakan perbaikan kembali mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada lembaga penilaian

PERATURAN BTPR/8 Pasal 7

(1) KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diperuntukan bagi Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama. (2) KRR Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip kon