Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 5

RUPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya berisi arah kebijakan: a. perbaikan iklim penanaman modal; b. data dan sistem informasi penanaman modal; c. persebaran penanaman modal; d. fokus dan prioritas pengembangan penanaman modal; e. penananaman modal yang b

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 119

(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedun

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 31

(1) Dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) telah terlampaui dan pemegang izin tidak melakukan perbaikan serta tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka IMB Menara dicabut. (2) Pelaksanaan pencabutan izin sebagaiman

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 40

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana

PERDA KABUPATEN/JEMBRANA Pasal 23

(1) Perusahaan Industri dapat ditutup sementara apabila : a. tidak melakukan perbaikan walaupun telah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. sedang diperiksa dalam sidang Badan Peradilan karena didakwa melakukan pelanggaran Hak Atas Ke

PERDA KABUPATEN/KUDUS Pasal 69

(1) Rekayasa kapasitasJalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi: a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan; b. pengaturan akses masuk dan keluar jalan; dan c. pelarangan parkir di tepi jalan pada ruas-ruas tertentu. (2) Perbaikan geometrik

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 49

(1) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai. (2) Rencana rehabilitasi sebagaima

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 50

(1) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sasaran utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. (2) Rencana rekonstruks

PERDA KABUPATEN/PESAWARAN Pasal 51

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pela

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 10

(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. memungut uang di Jalan dengan alasan perbaikan Jalan, pengamanan Jalan dan bentuk aktifitas lainnya; b. memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan; c. meletakkan atau menempatkan barang material Bangunan di bahu Jalan dan Trotoar; d. menempatka

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 25

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan melalui kegiatan : a. perbaikan lingkungan daerah Bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah Masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. pelayan

PERDA KABUPATEN/SAROLANGUN Pasal 67

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan pengga

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 12

(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat meliputi kegiatan: a. perbaikan IPAL; b. perbaikan jaringan pipa; c. penggantian komponen; d. pembersihan dan pengurasan; e. penggelontoran; f. pengolahan lumpur tinja; dan g. pengujian bak

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 56

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayana

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 121

(1) Kegiatan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c meliputi: a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/a

PERDA KABUPATEN/WONOGIRI Pasal 63

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan Barang Milik Daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas Barang Milik Daerah; b. belum melakukan pengg

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 101

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. pela

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 291

Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 290 pada saat berakhirnya KSPI; atau b. belum menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pema

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 19

Pembebasan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena bencana alam; b. untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum ses

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 46

(1) Dewan pengawas berwenang: a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi; b. mengusulkan kepada KPM untuk melakukan pengesahan rencanaan kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta J