Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal Pengangkut telah cliberikan pemberitahuan** sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ( 1) dan ticlak memberikan jawaban clan/a tau ticlak melakukan perbaikan periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 7 ayat (2), Direktur Jencleral

KEMENKEU 186/pmk Pasal 50

( 1) Kepala Pusat dapat mewajibkan Akuntan Publik, KAP, dan/ atau cabang KAP untuk menyampaikan: - rencana perbaikan; dan/ atau - implementasi atas rencana perbaikan, apabila hasil pemeriksaan memerlukan tindak lanjut. **(2) Dalam hal Akuntan Publik, KAP, dan/ atau

KEMENKEU 186/pmk Pasal 55

( 1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. **(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang** dikenai: - sanksi admin

KEMENKEU 215/pmk Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila terdapat kekeliruan didalamnya, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Ko

KEMENKEU 97/pmk Pasal 28

**(1) Penyarnpaian, penggabungan, penatausahaan,** perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberital1uan Inward Manifest, dapat dilakukan melalu

KEPPRES 34/1998 Pasal 7

(1) BPPN dari waktu ke waktu mengawasi pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan rencana perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Dalam hal BPPN menilai Bank Dalam Penyehatan telah sehat, BPPN menyerahkan kembali Bank tersebut k

KONSOLIDASI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA / Pasal 39

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021 Dihapus. Bagian Keenam Pemeliharaan dan Perbaikan Peta Dasar Pendaftaran. Peta Pendaftaran, dan Gambar Ukur

KONSOLIDASI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA / Pasal 41

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021 (1) Dalam hal perbaikan peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan: - hasil pemeriksaan tanah; - perbaika

PER2 4/2020 Pasal 14

- 21 - Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. Pasal 14 (1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan meng

PERATURAN ANRI/23 Pasal 26

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan prasarana dan sarana kearsipan; dan b. pemulihan fungsi pelayanan kearsipan.

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 34

Pemohon Uji harus menempatkan salinan Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian dengan Perbaikan di sekitar panel kendali Pesawat Sinar-X selama masa berlaku sertifikat atau notisi tersebut.

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 36

Dalam hal Pesawat Sinar-X terpasang tetap yang telah memiliki Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan mengalami perpindahan ke lokasi baru, maka sertifikat atau notisi dimaksud tidak berlaku dan harus dilakukan uji kesesuaian ulang.

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 40

(1) Setiap Pesawat Sinar-X yang telah memiliki Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan harus diuji ulang kembali paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat atau notisi tersebut. (2) Tata cara Uji Kes

PERATURAN BAREKRAF/2 Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Nega

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 7

(1) Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada KPU sebagai saran perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih. (2) Berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan: a. tindak lanjut terhadap saran

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 36

(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, Majelis Pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki materi laporan. (3)

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 36

(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, majelis pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki materi laporan. (3)

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 24

(1) Pemohon menyampaikan materi permohonan sengketa pada saat musyawarah pertama. (2) Pimpinan musyawarah memeriksa substansi materi permohonan sengketa dengan memberikan catatan dan perbaikan terhadap materi permohonan. (3) Dalam hal materi permohonan yang disampaikan pada saat musyawa

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 13

Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 25

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS hasil perbaikan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Panwaslu Kelurahan/Desa mela