Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 1/2014 Pasal 321

Tujuan penataan ruang Kecamatan Jagakarsa untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya kawasan perkampungan Situ Babakan dengan k

PERDA 1/2014 Pasal 373

Tujuan penataan ruang Kecamatan Pancoran untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan di kawasan permukiman padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pembangunan rumah susun sederhana di kawasan permukiman pada

PERDA 27/2013 Pasal 31

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan

PERDA 27/2013 Pasal 32

(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berkewajiban melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diken

PERDA 37/2011 Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas serta di bawah Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

PERDA 5/2014 Pasal 71

Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c meliputi : a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengk

PERDA 7/2020 Pasal 67

Mitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan barang milik daerah yang tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian paling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI atas barang milik daerah; b. belum melakukan pengga

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 96

(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedun

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 21

(1) Dalam hal bakal calon anggota BPD tidak melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan sampai dengan akhir masa perbaikan, bakal calon anggota BPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud da

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 31

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 32

(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berkewajiban melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diken

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 111

(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedun

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas serta di bawah Rumaja dan Rumija diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 12

Penilaian hasil Dokumen Andalalin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Perbaikan/peningkatan yang diusulkan akan menghasilkan tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya serendah- rendahnya sama dengan tingkat pelayanan sebelum adanya pembangunan kawasan baru; 2. Pihak pemba

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 49

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah korban; d. pemulihan psikososial; e. pelayanan kesehata

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 40

Ketentuan mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan Ruang Milik Jalan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kondisi pasca bencana, Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa perbaikan rumah masyarakat. (2) Korban bencana yang menderita kerusakan tempat tinggal adalah pemilik rumah tinggal yang bangunannya mengalami kerusakan akibat bencana yang terjadi di wilayah

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 134

(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah pemilik Bangunan Gedung

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 21

(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan Tenaga Kerja Lokal. (2) Pemerintah Daerah bersama dengan Penanam Modal memfasilitasi usaha perbaikan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pemenu

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 131

(1) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung dimulai setelah Pemilik Bangunan Gedung