Langsung ke konten

Pencarian

WETBOEK KOOPHANDEL/1847 Pasal 533

Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke

UU 1/2011 Pasal 99

Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. Penjelasan Pasal 99 Cukup jelas. Paragraf 4 Peremajaan

PP 19/2021 Pasal 66

Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas. Paragraf 4 Penetapan Penilai

PP 28/2021 Pasal 23

(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada

PP 28/2021 Pasal 165

(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pad

PERMENLHK 5/2021 Pasal 10

(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu sebaga

PERMENLHK 5/2021 Pasal 35

(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu

UU 29/2000 Pasal 36

Ayat (1) Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT sebagai has

PP / Pasal 66

Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Paragraf 4 Penetapan Penilai

KEMENKEU 143/pmk Pasal 12

(1) Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L unit eselon I berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Peren

KEMENKEU 94/pmk Pasal 12

(1) Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L unit eselon I berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaanj

KEMENKEU 68/pmk Pasal 7

Atas pengeluaran Barang dan Bahan: - yang telah menjadi bagian dari barang yang dilakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhauO pesawat terbang; atau - dipergunakan untuk melakukan jasa perbaikan dan/ atau perawatan (maintenance, repair,

PERMENHAM 4/2025 Pasal 111

pasal.id Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf n merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas elektronik dan/atau nonelektronik yang baru.

PERATURAN KPU/6 Pasal 60

pasal.id (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada pimpin

PER3 7/2017 Pasal 208

(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. (1) (21 (3) (2)Daftar... (3) (4) (s) nepuJix t,'*oo=|*.r,o (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS. Daftar pemilih tetap sebagaimana

PERMEN 17/2015 Pasal 40

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat. (2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMENPERA 8/2012 Pasal 38

(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. (2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS. (3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (t

ESDM / Pasal 22

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas

KEMENKEU 107/pmk Pasal 33

**(1) Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan** di tindaklanju ti oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan: - perbaikan data hasil Inventarisasi; - penelusuran kembali aset tetap yang menjadi objek Penilaian Kembali telah seluruhnya dil

KEMENKEU 131/pmk Pasal 16

Pelaksanaan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip: - konsisten; - komitmen; - perbaikan berkelanjutan; - mengikat; - seluruh unsur memiliki peran penting; dan - terdokumen tasi dengan baik.