Pencarian
Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. Penjelasan Pasal 99 Cukup jelas. Paragraf 4 Peremajaan
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas. Paragraf 4 Penetapan Penilai
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pad
(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu sebaga
(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu
Ayat (1) Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT sebagai has
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Paragraf 4 Penetapan Penilai
(1) Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L unit eselon I berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Peren
(1) Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L unit eselon I berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaanj
Atas pengeluaran Barang dan Bahan: - yang telah menjadi bagian dari barang yang dilakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhauO pesawat terbang; atau - dipergunakan untuk melakukan jasa perbaikan dan/ atau perawatan (maintenance, repair,
pasal.id Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf n merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas elektronik dan/atau nonelektronik yang baru.
pasal.id (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada pimpin
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. (1) (21 (3) (2)Daftar... (3) (4) (s) nepuJix t,'*oo=|*.r,o (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS. Daftar pemilih tetap sebagaimana
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat. (2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. (2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS. (3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 7 (t
Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas
**(1) Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan** di tindaklanju ti oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan: - perbaikan data hasil Inventarisasi; - penelusuran kembali aset tetap yang menjadi objek Penilaian Kembali telah seluruhnya dil
Pelaksanaan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip: - konsisten; - komitmen; - perbaikan berkelanjutan; - mengikat; - seluruh unsur memiliki peran penting; dan - terdokumen tasi dengan baik.
