Pencarian
Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN jasa perbankan, BUMN jasa keuangan nonbank, Perusahaan Umum Bulog, BUMN jasa perdagangan dan jasa logistik lainnya, BUMN jasa penilai/sertifikasi, BUMN jasa lainnya, serta lembaga terkait
(1) Aset Lembaga Penjamin Simpanan yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan berupa benda berwujud dan tidak berwujud: a. milik atau yang menjadi hak Bank; b. milik atau yang menjadi hak Lembaga Penjamin Simpanan atau yang akan dialihkan kepada
Kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, terdiri atas: a. pinjaman yang diperoleh dari pihak lain, yaitu pinjaman yang berasal dari orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan/
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penghapusan aset selama penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Penghapusan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah upaya penagihan dan/atau penjualan dilakukan secara maksimal dan memenuhi kriteria:
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Ba
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.
Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Ba
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa
Subdirektorat Lembaga Keuangan terdiri dari: a. Seksi Lembaga Perbankan; b. Seksi Lembaga Non-Perbankan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank yang dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah mengacu pada ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. (2) Bank dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan: a. Nasabah yang memenuhi klasifika
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.
Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat berdasarkan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian.
Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penet
