Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/28-pojk-03-2019 Pasal 9

BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.

PERATURAN OJK/43-pojk-03-2017 Pasal 2

Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERBAN 11-1-pbi-2009/2009 Pasal 12

(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh

PERBAN 16-pojk-03-2017/2017 Pasal 20

(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Ba

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 19

(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa

PERBAN 1/2011 Pasal 242

Subdirektorat Lembaga Keuangan terdiri dari: a. Seksi Lembaga Perbankan; b. Seksi Lembaga Non-Perbankan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERBAN 20-13-pbi-2018/2018 Pasal 3

(1) Bank yang dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah mengacu pada ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. (2) Bank dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan: a. Nasabah yang memenuhi klasifika

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 7

BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 9

BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.

PERBAN 43-pojk-03-2017/2017 Pasal 2

Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 5

PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat berdasarkan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian.

PERMENKEU 111-pmk-06-2017/2017 Pasal 46

Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1089

(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penet

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 4

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege

PERMENKEU 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19

PERMENKEU 64-pmk-06-2010/2010 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMENKEU 97/2011 Pasal 2

Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1

PERMENKEU 97/2011 Pasal 4

Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

PERMENKUMHAM 8/2014 Pasal 16

Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

PERMEN 111-pmk-06-2017/2017 Pasal 46

Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.