Pencarian
BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.
Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Ba
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa
Subdirektorat Lembaga Keuangan terdiri dari: a. Seksi Lembaga Perbankan; b. Seksi Lembaga Non-Perbankan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bank yang dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah mengacu pada ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. (2) Bank dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan: a. Nasabah yang memenuhi klasifika
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
BUS dan Bank Umum wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Sinergi Perbankan.
Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat berdasarkan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian.
Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penet
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya atas: a. dana yang dipercayakan atau ditempatkan; dan b. dana yang ditempatkan di luar nege
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 19
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: a. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. UNDANG-UNDANG Nomor 1
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.
Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.
Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
