Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 120

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a.

PERATURAN KPU/4 Pasal 124

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemastian terhadap analisa potensi ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mutatis mutandis berlaku dalam pemastia

PERATURAN KPU/4 Pasal 126

Dalam hal hasil pemastian analisa dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat anggota Partai Politik hasil perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan, Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan tidak

PERATURAN KPU/4 Pasal 131

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parta

PERATURAN KPU/6 Pasal 49

Partai Politik yang telah atau sedang dilakukan Verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik atau sedang dalam proses perbaikan dokumen kepengurusan atau keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Komisi Pem

PERATURAN KPU/7 Pasal 35

(1) Pantarlih luar negeri memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPLN sebagai bahan penyusunan DPSLN.

PERATURAN KPU/7 Pasal 163

(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih. (3) Penyusunan DPTLN sebagaimana

PERATURAN KPU/7 Pasal 163

(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Penyusunan DPTLN sebagaimana

PERATURAN KPU/9 Pasal 20

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPT PPWP ke dalam Model A.3 PPWP berdasarkan Perbaikan DPSHP PPWP yang diterima dari PPS. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DPT PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan TPS. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pe

PERATURAN LIPI/18 Pasal 50

(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta merupakan sarana untuk mengukur kemajuan yang dicapai, melakukan perencanaan dan perbaikan, dan memastikan tercapainya sasaran implementasi program manajemen talenta. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan da

PERATURAN LKPP/4 Pasal 15

Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/J

PERATURAN LKPP/4 Pasal 1

(1) Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan proses pengembangan daya saing dan kapabilitas Pelaku Usaha sebagai mitra Pemerintah yang disertai usaha perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. (2

PERATURAN LPS/1 Pasal 19

Dalam hal batas waktu penyampaian, pengkinian, dan/atau perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan/atau lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, batas waktu penyampaian pada hari kerja berikutnya.

PERATURAN LPS/2 Pasal 18

(1) Direksi wajib: a. menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, d

PERATURAN LSN/6 Pasal 26

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan saran untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan atas temuan dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya. (2) Instansi Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PERATURAN OJK/14-pojk-03-2015 Pasal 16

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari reasuradur dalam negeri dikarenakan faktor teknis wajib melakukan perbaikan terhadap penyebab tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis dimaksud paling lambat 1 (satu) tahun

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2017 Pasal 11

(1) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank selain Bank Sistemik disertai jangka waktu penyelesaian. (2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN OJK/19-pojk-03-2017 Pasal 12

(1) BPR atau BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi pelaksanaan perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir bulan paling lambat 7 (tu

PERATURAN OJK/5-pojk-04-2021 Pasal 16

Direksi atau organ lain yang setara dari pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib melakukan upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah peringatan tertulis diterima.

PERATURAN ORI/41 Pasal 31

(1) Ruang lingkup dalam kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran meliputi: a. saran perbaikan yang dilaksanakan Penyelenggara; dan b. rencana aksi atau tindak lanjut. (2) Rangkaian kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak laporan hasil A