Langsung ke konten

Pencarian

PP 34/2006 Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diatur dalam Peratura

PP 36/2005 Pasal 76

(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Rencana . . . (2)

PP 38/2017 Pasal 3

Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: - peningkatan efisiensi; - perbaikan efektivitas; - perbaikan kualitas pelayanan; - tidak menimbulkan konflik kepentingan; - berorientasi kepada kepentingan umum; - dilakukan secara terbuka; ob' memenuh

PP 42/1953 Pasal 12

daerah Manado berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

PP 47/2024 Pasal 5

(U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasa

PP 56/2009 Pasal 173

**(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:** - perawatan berkala; dan - perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. **(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan

PP 69/1998 Pasal 49

(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) d

PP 76/2014 Pasal 4

**(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:** - pembelian; - perbaikan; dan/atau - pemeliharaan. **(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Bagian Kesatu Umum

PP 96/2012 Pasal 28

**(1) Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan** tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman. **(2) Ombudsman menyelesaikan pengadu

PP / Pasal 46

Data Cagar Budaya yang dicatat dalam Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan perbaikan, penggabungan, atau Penghapusan. --- --- Page 27 --- 2022, No. 1 -27-

PP / Pasal 75

**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif se

PP / Pasal 23

**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebag

PP / Pasal 58

**(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang** melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perawatan dan perbaika

PP / Pasal 3

Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: - peningkatan efisiensi; - perbaikan efektivitas; - perbaikan kualitas pelayanan; - tidak menimbulkan konflik kepentingan; - berorientasi kepada kepentingan umum; - dilakukan secara terbuka; - meme

UUDRT 3/1953 Pasal 13

Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

UU 10/2008 Pasal 38

**(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**

UU 21/2001 Pasal 60

(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan melaksanakan program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan. (2) Ket

UU 7/2017 Pasal 64

PPLN bertugas: - mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap; - menyampaikan daftar pemi

UU 8/2012 Pasal 38

**(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan p

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 1603

Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-