Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diatur dalam Peratura
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Rencana . . . (2)
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: - peningkatan efisiensi; - perbaikan efektivitas; - perbaikan kualitas pelayanan; - tidak menimbulkan konflik kepentingan; - berorientasi kepada kepentingan umum; - dilakukan secara terbuka; ob' memenuh
daerah Manado berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
(U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasa
**(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:** - perawatan berkala; dan - perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. **(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan
(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) d
**(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:** - pembelian; - perbaikan; dan/atau - pemeliharaan. **(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Bagian Kesatu Umum
**(1) Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan** tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman. **(2) Ombudsman menyelesaikan pengadu
Data Cagar Budaya yang dicatat dalam Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan perbaikan, penggabungan, atau Penghapusan. --- --- Page 27 --- 2022, No. 1 -27-
**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif se
**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebag
**(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang** melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perawatan dan perbaika
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: - peningkatan efisiensi; - perbaikan efektivitas; - perbaikan kualitas pelayanan; - tidak menimbulkan konflik kepentingan; - berorientasi kepada kepentingan umum; - dilakukan secara terbuka; - meme
Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
**(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan melaksanakan program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan. (2) Ket
PPLN bertugas: - mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap; - menyampaikan daftar pemi
**(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan p
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-
