Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm51/2020 Pasal 32

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif: b. sebesar 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dima

PERMEN pm51/2020 Pasal 33

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat. (2) Pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka

PERMEN pm51/2020 Pasal 34

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.

PERPRES 42/2013 Pasal 9

Gugus Tugas mempunyai tugas: - mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; - mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksana

PERPRES 71/2012 Pasal 62

Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Bagian Keempat Penetapan Penilai

PERPRES 75/2008 Pasal 4

(1) Pertimbangan DPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan persetujuan internasional disertai dengan alasan dan dokumen pendukung. (2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pe

PERPRES 75/2008 Pasal 9

(1) Pertimbangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan kebijakan administratif disertai alasan dan dokumen pendukung. (2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerint

PERPUSNAS 1/2023 Pasal 11

(1) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan melakukan perbaikan penerapan Standar Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Tim

PMK 16/2024 Pasal 7

**(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai: - perbaikan pelayanan publik; - infrastruktur; - dukungan pendanaan pemilihan Kepala Daerah; - investasi; dan/ atau - penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. *

PMK 33/2024 Pasal 29

**(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 aya

PP 076/2014 Pasal 4

**(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:** - pembelian; - perbaikan; dan/atau - pemeliharaan. **(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Bagian Kesatu Umum

PP 107/2015 Pasal 32

**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebagaiman

PP 142/2015 Pasal 68

**(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan** sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa

PP 15/1980 Pasal 1

(1) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a.pensiun pokok; b.tunjangan isteri/suam

PP 17/2015 Pasal 40

**(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai** dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat. **(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan** Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pad

PP 1/2022 Pasal 46

Data Cagar Budaya yang dicatat dalam Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan perbaikan, penggabungan, atau Penghapusan.

PP 21/2015 Pasal 2

**(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan** perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. **(2)

PP 28/2004 Pasal 35

(1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau penurunan status gizi masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi melalui pengayaan dan/atau fortifikasi gizi pangan tertentu yang diedarkan. (2) Menteri … (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan MENETAPKAN jenis dan jumlah z

PP 2/2017 Pasal 75

**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud

PP 31/2021 Pasal 58

**(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang** melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus nremiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau komireten di bidang perawatan dan perbaikan Kapal. (21 Peningkata