Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPOM/15 Pasal 25

(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh BPOM dalam rangka memberikan pembinaan terhadap perbaikan dan pencegahan apabila berdasarkan hasil inspeksi diperlukan tindakan perbaikan. (2) Pembinaan teknis sebagai

PERATURAN BPOM/22 Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan memenuhi persyaratan CPPOB, Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penerbitan Izin Penerapan CPPOB. (2) K

PERATURAN BPPMI/26 Pasal 23

Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. rekomendasi terhadap penilaian kinerja pelaksana penempatan dan lembaga yang terkait penempatan dan Pelindungan Pek

PERATURAN BSN/28 Pasal 19

(1) UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dinyatakan tidak memenuhi SNI mendapatkan pendampingan untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) UMK yang telah selesai melakukan tindakan perbaikan kembali mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian kepada lembaga penilaian

PERATURAN BTPR/8 Pasal 7

(1) KRR Tapera atau KRR Tapera Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diperuntukan bagi Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama. (2) KRR Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi Peserta yang memilih prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip kon

PERATURAN DPR/1 Pasal 217

Usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) berupa pembangunan, perbaikan, atau peningkatan: a. implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. penyediaan air bersih; c. sanitasi, termasuk mandi, cuci, kakus/jamban, dan sam

PERATURAN KOMNASHAM/1 Pasal 9

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya dan langkah perbaikan dan pemulihan, baik prosedural maupun substansial, dari pihak penerima Rekomendasi dalam melaksanakan Rekomendasi. (2) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan d

PERATURAN KPU/10 Pasal 50

(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen per

PERATURAN KPU/10 Pasal 55

Ketentuan mengenai pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

PERATURAN KPU/14 Pasal 50

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formuli

PERATURAN KPU/14 Pasal 51

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaim

PERATURAN KPU/15 Pasal 26

(1) Apabila salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon berhalangan tetap pada masa verifikasi dokumen hasil perbaikan sebelum penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lamb

PERATURAN KPU/16 Pasal 63

Pasangan Calon atau Tim Kampanye dilarang memberikan bantuan sosial yang bersifat kolektif dalam bentuk pembangunan atau perbaikan jalan, tempat ibadah, sarana atau fasilitas umum. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN KPU/18 Pasal 55

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga)

PERATURAN KPU/26 Pasal 50

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formuli

PERATURAN KPU/26 Pasal 51

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan dan/atau nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan kedua sebagaim

PERATURAN KPU/4 Pasal 16

Dalam penyelenggaraan Pemilu PPLN bertugas: a. mengumumkan DPSLN, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN DPTLN; b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Re

PERATURAN KPU/4 Pasal 57

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a. (2) KPU menuangkan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 mutatis mutandis berlaku dalam KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan sebagaima

PERATURAN KPU/4 Pasal 117

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 mutatis mutandis berlaku dalam KPU Provinsi melakukan Verifikasi Faktual terhadap perbaikan syarat kepengurusan Partai Politik calon peserta tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a. (2) Ketentu