Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 109/2014 Pasal 6

(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

PERMEN 11-prt-m-2018/2018 Pasal 26

(1) Dalam hal proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap perbaikan dokumen rencana teknis, pembahasan dilakukan terbatas pada catatan perbaikan yang termuat dalam berita acara sidang sebelumnya. (2) Dalam hal proses pertimbanga

PERMEN 117/2017 Pasal 19

Verifikasi rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.

PERMEN 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 4

(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; b. terdapat k

PERMEN 13-pmk-01-2014/2014 Pasal 24

(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikas

PERMEN 147-pmk-04-2011/2011 Pasal 35

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan: a. luar daerah pabean; b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau c. Kawasan Berikat lain, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Atas pengeluaran Barang Mod

PERMEN 18/2012 Pasal 66

Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PERMEN 25/2020 Pasal 19

Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.

PERMEN 26-permen-kp-2013/2013 Pasal 88

(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan mener

PERMEN 30/2015 Pasal 2

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang dengan besaran paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.

PERMEN 30/2015 Pasal 19

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme KLO dengan besaran paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.

PERMEN 48-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 17

Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan: a. luas lahan; b. daya tampung; c. bangunan; dan d. sarana pendukung. www.djpp.kemenkum

PERMEN ATRBPN/6 Pasal 35

(1) Dalam hal terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah maka dilakukan perbaikan berdasarkan Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berita Acara Perbaikan Kesalaha

PERMEN ATRBPN/9 Pasal 19

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan saran yang menganjurkan perbaikan yang didasarkan pada hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang meliputi: a. untuk tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang berkualitas, rekomendasi berupa saran kebijakan dan strategi

PERMEN KKP/26-permen-kp-2013 Pasal 88

(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan mener

PERMEN LHK/8 Pasal 20

Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan PGL dengan m

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 18

(1) Evaluasi merupakan bagian dari reviu berkala dalam Manajemen Pengetahuan dan sebagai persiapan untuk melakukan perbaikan atau pembaharuan serta penyempurnaan. (2) Hasil dari evaluasi menjadi masukan untuk penyempurnaan proses-proses dalam Manajemen Pengetahuan.

PERMEN PUPR/11-prt-m-2018 Pasal 26

(1) Dalam hal proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap perbaikan dokumen rencana teknis, pembahasan dilakukan terbatas pada catatan perbaikan yang termuat dalam berita acara sidang sebelumnya. (2) Dalam hal proses pertimbanga

PERMEN PUPR/1 Pasal 66

(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 aya

PERMEN p-33-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diper