Pencarian
(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, Majelis Pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki materi laporan. (3)
(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, majelis pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki materi laporan. (3)
(1) Pemohon menyampaikan materi permohonan sengketa pada saat musyawarah pertama. (2) Pimpinan musyawarah memeriksa substansi materi permohonan sengketa dengan memberikan catatan dan perbaikan terhadap materi permohonan. (3) Dalam hal materi permohonan yang disampaikan pada saat musyawa
Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS hasil perbaikan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Panwaslu Kelurahan/Desa mela
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan kantor tetap yang dilakukan oleh Partai Politik di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota paling l
(1) Bawaslu Provinsi atau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya u
(1) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bu
Sanksi terhadap terlapor/pelaku Pelanggaran Administratif Pemilu adalah: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemi
(1) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis. (2) Terhadap pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan dalam Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, Pasal 175, dan Pasal 176
Setiap alat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf e yang mengalami perbaikan dan/atau penggantian wajib dikalibrasi ulang.
(1) Pemeliharaan dan perawatan Senjata Api dan amunisi dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi Senjata Api siap pakai. (2) Perbaikan Senjata Api dilakukan oleh Pegawai pemeliharaan Senjata Api atau yang ditunjuk.
(1) Penanggung jawab Subdomain adalah Satker di lingkungan BNN bersama dengan Pusat Penelitian Data dan Informasi. (2) Puslitdatin bertanggungjawab melakukan perbaikan terhadap gangguan jaringan komunikasi dan keamanan pada server yang terletak di ruang server Puslitdatin. (3) Setiap Ke
(1) Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah terdampak dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Perbaikan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perbaikan darurat; b. penyiapan perencanaan, dan pelaksanaa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Perbaikan Prasarana Vital menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, dan hubungan kerja di bidang perbaikan prasarana dan sarana vital; b. penyiap
Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: a. tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau b. Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.
(1) Pemohon Hibah BMN mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pembina Teknis terkait Hibah BMN berupa Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi) dengan melampirkan dokumen: a. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah; b. Daftar BMN yang dimohonkan; c. Foto
(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan secara berkesinambungan untuk mendeteksi dengan tepat dan cepat setiap Pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan pengawas
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 memerlukan tindakan perbaikan, Sentra Uji Bioekivalensi wajib: a. melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; dan b. menyampaikan laporan perbaikan dan pencegahan kepada Kepala
