Pencarian
(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Dalam hal proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap perbaikan dokumen rencana teknis, pembahasan dilakukan terbatas pada catatan perbaikan yang termuat dalam berita acara sidang sebelumnya. (2) Dalam hal proses pertimbanga
Verifikasi rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; b. terdapat k
(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikas
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan: a. luar daerah pabean; b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau c. Kawasan Berikat lain, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Atas pengeluaran Barang Mod
Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan mener
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang dengan besaran paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme KLO dengan besaran paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan: a. luas lahan; b. daya tampung; c. bangunan; dan d. sarana pendukung. www.djpp.kemenkum
(1) Dalam hal terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah maka dilakukan perbaikan berdasarkan Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berita Acara Perbaikan Kesalaha
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan saran yang menganjurkan perbaikan yang didasarkan pada hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang meliputi: a. untuk tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang berkualitas, rekomendasi berupa saran kebijakan dan strategi
(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan mener
Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan PGL dengan m
(1) Evaluasi merupakan bagian dari reviu berkala dalam Manajemen Pengetahuan dan sebagai persiapan untuk melakukan perbaikan atau pembaharuan serta penyempurnaan. (2) Hasil dari evaluasi menjadi masukan untuk penyempurnaan proses-proses dalam Manajemen Pengetahuan.
(1) Dalam hal proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap perbaikan dokumen rencana teknis, pembahasan dilakukan terbatas pada catatan perbaikan yang termuat dalam berita acara sidang sebelumnya. (2) Dalam hal proses pertimbanga
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 aya
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diper
