Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 68/pmk Pasal 7

Atas pengeluaran Barang dan Bahan: - yang telah menjadi bagian dari barang yang dilakukan jasa perbaikan dan/atau perawatan (maintenance, repair, and overhauO pesawat terbang; atau - dipergunakan untuk melakukan jasa perbaikan dan/ atau perawatan (maintenance, repair,

PERMENHAM 4/2025 Pasal 111

pasal.id Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf n merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas elektronik dan/atau nonelektronik yang baru.

PERATURAN KPU/6 Pasal 60

pasal.id (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada pimpin

ESDM / Pasal 22

Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas

KEMENKEU 107/pmk Pasal 33

**(1) Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan** di tindaklanju ti oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan melakukan: - perbaikan data hasil Inventarisasi; - penelusuran kembali aset tetap yang menjadi objek Penilaian Kembali telah seluruhnya dil

KEMENKEU 131/pmk Pasal 16

Pelaksanaan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip: - konsisten; - komitmen; - perbaikan berkelanjutan; - mengikat; - seluruh unsur memiliki peran penting; dan - terdokumen tasi dengan baik.

KEMENKEU 166/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal Pengangkut telah cliberikan pemberitahuan** sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat ( 1) dan ticlak memberikan jawaban clan/a tau ticlak melakukan perbaikan periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam ### Pasal 7 ayat (2), Direktur Jencleral

KEMENKEU 186/pmk Pasal 50

( 1) Kepala Pusat dapat mewajibkan Akuntan Publik, KAP, dan/ atau cabang KAP untuk menyampaikan: - rencana perbaikan; dan/ atau - implementasi atas rencana perbaikan, apabila hasil pemeriksaan memerlukan tindak lanjut. **(2) Dalam hal Akuntan Publik, KAP, dan/ atau

KEMENKEU 186/pmk Pasal 55

( 1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. **(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang** dikenai: - sanksi admin

KEMENKEU 97/pmk Pasal 28

**(1) Penyarnpaian, penggabungan, penatausahaan,** perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberital1uan Inward Manifest, dapat dilakukan melalu

KEPPRES 34/1998 Pasal 7

(1) BPPN dari waktu ke waktu mengawasi pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan rencana perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Dalam hal BPPN menilai Bank Dalam Penyehatan telah sehat, BPPN menyerahkan kembali Bank tersebut k

KONSOLIDASI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA / Pasal 39

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021 Dihapus. Bagian Keenam Pemeliharaan dan Perbaikan Peta Dasar Pendaftaran. Peta Pendaftaran, dan Gambar Ukur

KONSOLIDASI PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA / Pasal 41

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2021 (1) Dalam hal perbaikan peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan: - hasil pemeriksaan tanah; - perbaika

PER2 4/2020 Pasal 14

- 21 - Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan. Pasal 14 (1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan meng

PERATURAN ANRI/23 Pasal 26

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan prasarana dan sarana kearsipan; dan b. pemulihan fungsi pelayanan kearsipan.

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 34

Pemohon Uji harus menempatkan salinan Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian dengan Perbaikan di sekitar panel kendali Pesawat Sinar-X selama masa berlaku sertifikat atau notisi tersebut.

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 36

Dalam hal Pesawat Sinar-X terpasang tetap yang telah memiliki Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan mengalami perpindahan ke lokasi baru, maka sertifikat atau notisi dimaksud tidak berlaku dan harus dilakukan uji kesesuaian ulang.

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 40

(1) Setiap Pesawat Sinar-X yang telah memiliki Sertifikat Lolos Uji Kesesuaian atau Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan harus diuji ulang kembali paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat atau notisi tersebut. (2) Tata cara Uji Kes

PERATURAN BAREKRAF/2 Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Nega

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 7

(1) Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada KPU sebagai saran perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih. (2) Berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan: a. tindak lanjut terhadap saran