Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 18

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) ha

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 12

(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 36

(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Pemilik atau pengguna b

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 48

(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/ata

PERDA KOTA/MALANG Pasal 23

(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila: a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; dan/atau b.

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 54

(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 7

Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan setelah instansi utilitas menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 49

(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik atau penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan atau suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komp

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 33

(1) Gubernur mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi secara optimal. (2) Alokasi dan distribusi air irigasi dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air di tingkat daerah irigasi.

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 99

(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lint

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 43

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f merupakan tahapan menyusun langkah-langkah perbaikan dan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik berdasarkan hasil kegiatan statistik pada satu tahun kegiatan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 16

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi melakukan perbaikan klausula baku tersebut. (2) Perbaikan klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah perbaikan. BAB

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 19

Verifikasi rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.

PERMENDAGRI 19/2020 Pasal 21

(1) Berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Menteri MENETAPKAN predikat terburuk secara nasional. (2) Predikat terburuk secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1

PERMENDAGRI 32/2010 Pasal 15

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) ha

PERMENDAG 25/2020 Pasal 19

Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.

PERMENDAG 39/2019 Pasal 24

(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu – waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ditemukan industri Crumb Rubber tidak melakukan tindakan perbaikan, industri dimaksud dikenai sanks

PERMENDAG 48-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 17

Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan: a. luas lahan; b. daya tampung; c. bangunan; dan d. sarana pendukung. www.djpp.kemenkum

PERMENDIKBUD 102/2014 Pasal 50

UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Cilacap.

PERMENDIKBUD 109/2014 Pasal 6

(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.