Pencarian
**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebag
**(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang** melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perawatan dan perbaika
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: - peningkatan efisiensi; - perbaikan efektivitas; - perbaikan kualitas pelayanan; - tidak menimbulkan konflik kepentingan; - berorientasi kepada kepentingan umum; - dilakukan secara terbuka; - meme
Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
**(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan melaksanakan program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk, dan pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan. (2) Ket
PPLN bertugas: - mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap; - menyampaikan daftar pemi
**(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap** berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. **(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disusun dengan basis TPS. **(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan p
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-
Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. Penjelasan Pasal 99 Cukup jelas. Paragraf 4 Peremajaan
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas. Paragraf 4 Penetapan Penilai
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pad
(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu sebaga
(1) Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana --- dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal perbaikan dokumen tidak disampaikan kembali sampai batas waktu
Ayat (1) Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT sebagai has
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Paragraf 4 Penetapan Penilai
(1) Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L unit eselon I berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Peren
(1) Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/ L unit eselon I berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaanj
