Pencarian
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP
(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisa
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemoh
Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: - tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau - Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.
(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan,
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset** yang rusak akibat bencana, mencakup: --- --- Page 4 --- - 4 - - penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen)
Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat
(1) Gubernur mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi secara optimal. (2) Alokasi dan distribusi air irigasi dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air di tingkat daerah irigasi.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif y
(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/ata
(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lint
(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat. (2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara p
(1) Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau penggun
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif y
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Kepala OPD setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang berlaku. (2) R
Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konfli
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam perbaikan kegiatan pembinaan melalui fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah.
