Pencarian
**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebagaiman
**(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan** sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa
(1) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a.pensiun pokok; b.tunjangan isteri/suam
**(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai** dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat. **(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan** Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pad
Data Cagar Budaya yang dicatat dalam Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan perbaikan, penggabungan, atau Penghapusan.
**(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan** perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri. **(2)
(1) Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau penurunan status gizi masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi melalui pengayaan dan/atau fortifikasi gizi pangan tertentu yang diedarkan. (2) Menteri … (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan MENETAPKAN jenis dan jumlah z
**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud
**(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang** melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus nremiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau komireten di bidang perawatan dan perbaikan Kapal. (21 Peningkata
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diatur dalam Peratura
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Rencana . . . (2)
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: - peningkatan efisiensi; - perbaikan efektivitas; - perbaikan kualitas pelayanan; - tidak menimbulkan konflik kepentingan; - berorientasi kepada kepentingan umum; - dilakukan secara terbuka; ob' memenuh
daerah Manado berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
(U Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM. (21 Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasa
**(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:** - perawatan berkala; dan - perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. **(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan
(1) Perawatan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api serta mempersiapkan sarana kereta api agar siap operasi. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) d
**(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:** - pembelian; - perbaikan; dan/atau - pemeliharaan. **(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Bagian Kesatu Umum
**(1) Dalam hal Masyarakat atau Pihak Terkait yang mengajukan** tanggapan atau masukan tidak puas terhadap perbaikan yang telah dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), dapat melaporkan kepada Ombudsman. **(2) Ombudsman menyelesaikan pengadu
Data Cagar Budaya yang dicatat dalam Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan perbaikan, penggabungan, atau Penghapusan. --- --- Page 27 --- 2022, No. 1 -27-
**(1) Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi** administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. **(2) Denda administratif se
