Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 48-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 17

Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan: a. luas lahan; b. daya tampung; c. bangunan; dan d. sarana pendukung. www.djpp.kemenkum

PERMEN ATRBPN/6 Pasal 35

(1) Dalam hal terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah maka dilakukan perbaikan berdasarkan Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berita Acara Perbaikan Kesalaha

PERMEN ATRBPN/9 Pasal 19

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan saran yang menganjurkan perbaikan yang didasarkan pada hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang meliputi: a. untuk tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang yang berkualitas, rekomendasi berupa saran kebijakan dan strategi

PERMEN KKP/26-permen-kp-2013 Pasal 88

(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan mener

PERMEN LHK/8 Pasal 20

Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan PGL dengan m

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 18

(1) Evaluasi merupakan bagian dari reviu berkala dalam Manajemen Pengetahuan dan sebagai persiapan untuk melakukan perbaikan atau pembaharuan serta penyempurnaan. (2) Hasil dari evaluasi menjadi masukan untuk penyempurnaan proses-proses dalam Manajemen Pengetahuan.

PERMEN PUPR/11-prt-m-2018 Pasal 26

(1) Dalam hal proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap perbaikan dokumen rencana teknis, pembahasan dilakukan terbatas pada catatan perbaikan yang termuat dalam berita acara sidang sebelumnya. (2) Dalam hal proses pertimbanga

PERMEN PUPR/1 Pasal 66

(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 aya

PERMEN p-33-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diper

PERMEN pm51/2020 Pasal 32

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif: b. sebesar 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dima

PERMEN pm51/2020 Pasal 33

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat. (2) Pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka

PERMEN pm51/2020 Pasal 34

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.

PERPRES 42/2013 Pasal 9

Gugus Tugas mempunyai tugas: - mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; - mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksana

PERPRES 71/2012 Pasal 62

Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Bagian Keempat Penetapan Penilai

PERPRES 75/2008 Pasal 4

(1) Pertimbangan DPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan persetujuan internasional disertai dengan alasan dan dokumen pendukung. (2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pe

PERPRES 75/2008 Pasal 9

(1) Pertimbangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berupa usulan perbaikan rancangan kebijakan administratif disertai alasan dan dokumen pendukung. (2) Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerint

PERPUSNAS 1/2023 Pasal 11

(1) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan dengan melakukan perbaikan penerapan Standar Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan oleh Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Tim

PMK 16/2024 Pasal 7

**(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5** dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai: - perbaikan pelayanan publik; - infrastruktur; - dukungan pendanaan pemilihan Kepala Daerah; - investasi; dan/ atau - penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri. *

PMK 33/2024 Pasal 29

**(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 aya

PP 076/2014 Pasal 4

**(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:** - pembelian; - perbaikan; dan/atau - pemeliharaan. **(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. Bagian Kesatu Umum