Pencarian
(1) Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan perbaikan atau tambahan data, maka disampaikan surat permintaan perbaikan atau tambahan data kepada Pemilik Izin Edar. (2) Pemilik Izin Edar harus menyampaikan perbaikan ata
Dalam hal terdapat Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan/atau tidak melakukan perbaikan yang direkomendasikan dalam evaluasi, KPI dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
Dalam hal sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menilai perlu dilakukan perbaikan, sidang Komisi mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Pelaku Usaha disertai petunjuk perbaikan.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 44.
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau ga
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b. (2) Rapa
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan perbaikan persyaratan calon ke dalam tanda terima dokumen perbaikan formulir Model TT.2-KWK. 27. Bagian Ketiga BAB V dihapus. 28. Pasal 57 dihapus. 29. Pasal 58 dihapus. 30. Pasal 59 dihapus.
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilak
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar
(1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota kelua
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilak
Bank wajib melakukan dan melaporkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.
Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian.
(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan,
Dalam hal Bank telah mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan namun kondisi Bank tidak menunjukkan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keasistenan Kajian mempunyai fungsi pengkajian dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk menyampaikan saran guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
