Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 28

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan: a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau b. analisa kegandaan dan data invalid. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana di

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 20

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 23

(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi D

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 55

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 22

Dalam hal berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu memerintahkan tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu untuk melakukan penyempurnaan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 26

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 28

(1) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut tanggapan dan masukan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 24

(1) Panwas Kecamatan dibantu PPL mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirka

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 25

(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pela

PERATURAN BKN/30 Pasal 144

(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisa

PERATURAN BKPM/5 Pasal 82

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rua

PERATURAN BMKG/23 Pasal 50

Dalam hal Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) telah dilakukan perbaikan, maka Peralatan Pengamatan harus diajukan permohonan Kalibrasi.

PERATURAN BNN/6 Pasal 7

Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat

PERATURAN BNPP/1 Pasal 51

(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi). (2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hiba

PERATURAN BPK/1 Pasal 103

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat.

PERATURAN BPK/1 Pasal 106

(1) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas dan barang inventaris pada lingkup BPK Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan Rumah Dinas dan Kantor mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaika

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperlukan Tindakan Perbaikan, BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada Produsen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. (2) Produsen harus menyam

PERATURAN BPOM/35 Pasal 10

(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemoh