Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKES 21/2013 Pasal 54

(1) Untuk menunjang upaya Penanggulangan HIV dan AIDS yang berbasis bukti dan perbaikan dalam pelaksanaannya, dilakukan penelitian dan riset operasional di bidang: a. epidemiologi; b. humaniora kesehatan; c. pencegahan penyakit; d. manajemen perawatan dan pengobatan; e. obat dan obat tr

PERMENKES 23/2014 Pasal 28

(1) Surveilans gizi bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perubahan pencapaian indikator kinerja perbaikan gizi secara nasional, dan regional. (2) Surveilans gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah

PERMENKES 23/2014 Pasal 32

(1) Masyarakat berperan serta baik secara perorangan maupun organisasi dalam penyelenggaraan upaya perbaikan gizi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penyelenggaraan upaya perbaika

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan upaya perbaikan gizi dengan melibatkan organisasi profesi sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu p

PERMENKES 41/2022 Pasal 24

(1) Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk satu periode selama

PERMENKEU 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 4

(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; b. terdapat k

PERMENKEU 13-pmk-01-2014/2014 Pasal 24

(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikas

PERMENKEU 147-pmk-04-2011/2011 Pasal 35

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan: a. luar daerah pabean; b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau c. Kawasan Berikat lain, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Atas pengeluaran Barang Mod

PERMENKEU 33/2024 Pasal 29

(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) at

PERMENPERIN 27/2025 Pasal 12

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal: a. menerbitkan Pertimbangan Teknis; atau b. menolak penerbitan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling l

PERMEN 109/2014 Pasal 6

(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

PERMEN 11-prt-m-2018/2018 Pasal 26

(1) Dalam hal proses pertimbangan teknis TABG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan terhadap perbaikan dokumen rencana teknis, pembahasan dilakukan terbatas pada catatan perbaikan yang termuat dalam berita acara sidang sebelumnya. (2) Dalam hal proses pertimbanga

PERMEN 117/2017 Pasal 19

Verifikasi rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.

PERMEN 120-pmk-04-2017pmk/2017 Pasal 4

(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab atas barang harus mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; b. terdapat k

PERMEN 13-pmk-01-2014/2014 Pasal 24

(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikas

PERMEN 147-pmk-04-2011/2011 Pasal 35

(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan: a. luar daerah pabean; b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau c. Kawasan Berikat lain, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Atas pengeluaran Barang Mod

PERMEN 25/2020 Pasal 19

Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.

PERMEN 26-permen-kp-2013/2013 Pasal 88

(1) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan melakukan perbaikan/docking ke luar negeri, harus terlebih dahulu melaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan mener

PERMEN 30/2015 Pasal 2

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang dengan besaran paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.

PERMEN 30/2015 Pasal 19

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme KLO dengan besaran paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.