Pencarian
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan: a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau b. analisa kegandaan dan data invalid. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana di
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi D
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan
Dalam hal berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu memerintahkan tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu untuk melakukan penyempurnaan.
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan
(1) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut tanggapan dan masukan
(1) Panwas Kecamatan dibantu PPL mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirka
(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pela
(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisa
(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rua
Dalam hal Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) telah dilakukan perbaikan, maka Peralatan Pengamatan harus diajukan permohonan Kalibrasi.
Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat
(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi). (2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hiba
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat.
(1) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas dan barang inventaris pada lingkup BPK Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan Rumah Dinas dan Kantor mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaika
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperlukan Tindakan Perbaikan, BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada Produsen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. (2) Produsen harus menyam
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemoh
