Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN KUMHAM/38 Pasal 92

…atau - terdapat kesalahan pada saat penerbitan Sertifikat. (3) Perbaikan data sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemen

PERMENLHK 5/2021 Pasal 25

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada pejabat

PERMENLHK 5/2021 Pasal 50

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kembali kepada pejabat sebagaim

UU 14/2016 Pasal 13

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal yaitu: - meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara

KEMENKEU 155/pmk Pasal 20

( 1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Penyelenggara SIKP melakukan perbaikan basis C.ata SIKP. (2) Dalam hal perbaikan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyelenggara SIKP dapat meminta pengiri

PER 8/2020 Pasal 24

Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan HAI-DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan dengan cara: - menyampaikan data/ informasi hasil pengawasan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informa

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020/2020 Pasal 19

pasal.id (1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Re

PERMEN LHK/6 Pasal 233

pasal.id (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal dan pejabat sebagaimana d

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 19

pasal.id (1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Re

PP 28/2025 Pasal 90

…Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen seb

PP 3/2026 Pasal 172

(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak membayar denda administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal l7l dikenai sanks

KEMENKEU /4 Pasal 14

(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan, d

PERBKN 20/2010 Pasal 160

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha perawatan dan perbaikan kapal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat . . . Bagian Keempat Izin Operasi Angkutan di Perairan Paragraf 1 Umum

PERMEN 18/2012 Pasal 63

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat. (2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan apabila terja

ESDM / Pasal 33

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 33

**(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada masing-** masing Kementerian/Lembaga melakukan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali BMN. **(2) Pelaksanaan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali** BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata c

KEMENKEU 120/pmk Pasal 4

( 1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab · atas barang hams mengajukan perbaikan terhadap · Inward Manifest yang telah mendapatkan nomot dan tanggal pendaftaran dalam hal: - terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, · ukuran dan jenis kemasan dan/

KEMENKEU 144/pmk Pasal 90

( 1) Mitra Pernanfaatan dikenakan sanksi adrninistratif berupa surat teguran dalarn hal: - belum melakukan perbaikan dan/ atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengarnanan dan perneliharaan pada saat berakhirnya Pernanfaatan; atau - belurn menyerahk

KEMENKEU 208/pmk Pasal 12

Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab Program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/L berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat J enderal / Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaa

PERATURAN BASARNAS/4 Pasal 18

Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu) bulan berikut