Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 43

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f merupakan tahapan menyusun langkah-langkah perbaikan dan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik berdasarkan hasil kegiatan statistik pada satu tahun kegiatan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 16

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi melakukan perbaikan klausula baku tersebut. (2) Perbaikan klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah perbaikan. BAB

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 19

Verifikasi rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja.

PERMENDAGRI 19/2020 Pasal 21

(1) Berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Menteri MENETAPKAN predikat terburuk secara nasional. (2) Predikat terburuk secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1

PERMENDAGRI 32/2010 Pasal 15

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) ha

PERMENDAG 25/2020 Pasal 19

Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.

PERMENDAG 39/2019 Pasal 24

(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu – waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ditemukan industri Crumb Rubber tidak melakukan tindakan perbaikan, industri dimaksud dikenai sanks

PERMENDAG 48-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 17

Revitalisasi/renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dan/atau pengembangan/perluasan Sarana Distribusi Perdagangan dan harus memperhatikan: a. luas lahan; b. daya tampung; c. bangunan; dan d. sarana pendukung. www.djpp.kemenkum

PERMENDIKBUD 102/2014 Pasal 50

UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Cilacap.

PERMENDIKBUD 109/2014 Pasal 6

(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

PERMENDIKBUD 24/2014 Pasal 48

UPT Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan Politeknik Negeri Subang.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan Polinef; c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Polinef;

PERMENDIKDASMEN 9/2025 Pasal 16

Pembaruan sertifikat hasil TKA terdiri atas: a. penerbitan perbaikan; dan b. pencetakan ulang.

PERMENHAN 1/2024 Pasal 823

Pusat Alat Peralatan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan perbaikan alat peralatan pertahanan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales.

PERMENHAN 30/2015 Pasal 2

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang dengan besaran paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.

PERMENHAN 30/2015 Pasal 19

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme KLO dengan besaran paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.

PERMENHUB pm51/2020 Pasal 32

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif: b. sebesar 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dima

PERMENHUB pm51/2020 Pasal 33

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat. (2) Pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanaka

PERMENHUB pm51/2020 Pasal 34

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.

PERMENHUT p-33-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HA. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diper