Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 45/2018 Pasal 48

(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/ata

PERDA 5/2014 Pasal 99

(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lint

PERDA 65/2018 Pasal 12

(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 14

(1) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat. (2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara p

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 146

(1) Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau penggun

PERDA KABUPATEN/LUMAJANG Pasal 9

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif y

PERDA KABUPATEN/PURBALINGGA Pasal 49

(1) Rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Kepala OPD setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang berlaku. (2) R

PERDA KABUPATEN/PURBALINGGA Pasal 40

Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konfli

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 128

(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b

PERDA KABUPATEN/SIDOARJO Pasal 14

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam perbaikan kegiatan pembinaan melalui fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah.

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 18

(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) ha

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 12

(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 36

(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Pemilik atau pengguna b

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 48

(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/ata

PERDA KOTA/MALANG Pasal 23

(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila: a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; dan/atau b.

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 54

(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 7

Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan setelah instansi utilitas menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 49

(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik atau penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan atau suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komp

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 33

(1) Gubernur mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi secara optimal. (2) Alokasi dan distribusi air irigasi dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air di tingkat daerah irigasi.

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 99

(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lint