Pencarian
**(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:** - perbaikan lingkungan daerah bencana; - perbaikan prasarana dan sarana umum; - pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; - pemulihan sosial psikologis; - pelayana
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: - perbaikan lingkungan daerah bencana; - perbaikan prasarana dan sarana umum; - pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; - pemulihan sosial psikologis; - pelaya
Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: - perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan; - pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan j
Yang dimaksud dengan "validasi" adalah tindakan untuk membuktikan bahwa isi dari perbaikan rancangan SNI sudah sesuai dengan masukan dan hasil jajak pendapat.
**(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah** Swadaya meliputi pembiayaan untuk: - perbaikan Rumah Swadaya; dan - pembangunan baru. (21 Kemudahan SK No 002834 A --- --- Page 17 --- PRESIDEN -t7- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaika
**(1) Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil** langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluru
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas: - melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian; dan - mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian.
(1) Bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun setiap bulan sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari penghasilan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. pensiun pokok; b. tunjangan isteri/suami
Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjang
**(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah** Swadaya meliputi pembiayaan untuk: - perbaikan Rumah Swadaya; dan - pembangunan baru. **(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk** perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju kearah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
(1) Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten dan/ atau lampirannya. paten(2) Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaika<
Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP. Bagian Kedua
**(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk** perbaikan status Gizi masyarakat. **(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan melalui:** - penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedar
**(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat** mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya. **(2) Dalam hal kesalahan sertifikat Merek di
**(1) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk** menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan p
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. Penjelasan Pasal 87 Cukup jelas. Bagian Kedua Pemeliharaan
