Pencarian
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/ata
(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lint
(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat. (2) Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara p
(1) Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau penggun
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif y
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Kepala OPD setelah memperhatikan pertimbangan komisi irigasi, dan sesuai dengan dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang berlaku. (2) R
Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konfli
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam perbaikan kegiatan pembinaan melalui fasilitasi pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Daerah.
(1) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. (2) Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) ha
(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian: a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). (2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Kegiatan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Pemilik atau pengguna b
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/ata
(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila: a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; dan/atau b.
(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam
Izin Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan setelah instansi utilitas menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Perbaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik atau penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan atau suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komp
(1) Gubernur mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi secara optimal. (2) Alokasi dan distribusi air irigasi dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air di tingkat daerah irigasi.
(1) Audit keselamatan Jalan merupakan bagian dari strategi pencegahan kecelakaan Lalu Lintas dengan suatu pendekatan perbaikan terhadap kondisi desain geometri, bangunan pelengkap Jalan, fasilitas pendukung Jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik Lalu Lintas dan kecelakaan Lalu Lint
