Pencarian
( 1 ) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian NegarajLembaga dilakukan dengan menggunakan: - Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau - Cekjbilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hu
( 1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 3 dan angka 4, dengan melakukan Pembloki
**(1) Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan** pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, wajib: - melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
( 1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Peny
Direktorat Jasa Keuangan Syariah terdiri atas: a . Divisi Perbankan Syariah; - Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah; dan - Divisi Pasar Modal Syariah.
**(1) Penyaluran Dana PPKS ldilakukan melalui transfer ke** rekening pekebun pada letnbaga keuangan perbankan. **(2) Untuk melaksanakan penyaluran Dana PPKS** sebagaimana dimaksud ]:Jada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Bajdan Pengelola Dana Perkebunan ww
Pelaksanaan kegiatan pencetakan sawah tersebut dalam Pasal 2 dilakukan dengan pembiayaan kredit perbankan sebagai pinjaman dengan persyaratan lunak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bank Pemerintah yang berlaku.
**(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah** yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan in
Deputi Akses Permodalan terdiri atas: a. Direktorat Akses Perbankan; dan b. Direktorat Akses Non-Perbankan.
(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh
(1) Bank yang dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah mengacu pada ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. (2) Bank dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan: a. Nasabah yang memenuhi klasifika
Subdirektorat Lembaga Keuangan terdiri dari: a. Seksi Lembaga Perbankan; b. Seksi Lembaga Non-Perbankan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kanal pembayaran Iuran dapat berupa: a. perbankan; atau b. non perbankan. (2) Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture); c. autodebet; d. t
Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN jasa perbankan, BUMN jasa keuangan nonbank, Perusahaan Umum Bulog, BUMN jasa perdagangan dan jasa logistik lainnya, BUMN jasa penilai/sertifikasi, BUMN jasa lainnya, serta lembaga terkait
(1) Aset Lembaga Penjamin Simpanan yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan berupa benda berwujud dan tidak berwujud: a. milik atau yang menjadi hak Bank; b. milik atau yang menjadi hak Lembaga Penjamin Simpanan atau yang akan dialihkan kepada
Kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan, terdiri atas: a. pinjaman yang diperoleh dari pihak lain, yaitu pinjaman yang berasal dari orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan/
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penghapusan aset selama penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Penghapusan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah upaya penagihan dan/atau penjualan dilakukan secara maksimal dan memenuhi kriteria:
(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari OJK harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh OJK. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh direksi Ba
(1) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK harus melakukan kegiatan usaha perbankan syariah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Direksi Bank wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa
BUS bertanggung jawab atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum dalam Sinergi Perbankan.
