Langsung ke konten

Pencarian

PER1 2/2022 Pasal 36

(1) Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah clan KKP Domestik kepada pihak perbankan dapat dilakukan secara sekaligus se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Dalam hal Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah clan KKP Domestik dilakukan secara sekaligus se bagaimana dima

PP 11/2026 Pasal 31

(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai penyel

PP 11/2026 Pasal 103

(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk mernutuskan pengakhiran PRP. l2l Dalam hal Presiden menyetujui rekomenda

PER2 9/2016 Pasal 17

(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik. (2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal.

PER2 9/2016 Pasal 38

(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. (2) R

PER2 9/2016 Pasal 45

(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: a. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: 1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran das

KEMENKEU 182/pmk Pasal 20

( 1 ) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian NegarajLembaga dilakukan dengan menggunakan: - Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau - Cekjbilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hu

KEMENKEU 189/pmk Pasal 26

( 1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 3 dan angka 4, dengan melakukan Pembloki

KEMENKEU 189/pmk Pasal 30

**(1) Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan** pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, wajib: - melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

KEMENKEU 189/pmk Pasal 37

( 1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Peny

KEMENKEU 73/pmk Pasal 15

Direktorat Jasa Keuangan Syariah terdiri atas: a . Divisi Perbankan Syariah; - Divisi Jasa Keuangan Non-Bank Syariah; dan - Divisi Pasar Modal Syariah.

KEMENKEU 84/pmk Pasal 10

**(1) Penyaluran Dana PPKS ldilakukan melalui transfer ke** rekening pekebun pada letnbaga keuangan perbankan. **(2) Untuk melaksanakan penyaluran Dana PPKS** sebagaimana dimaksud ]:Jada ayat (1), Direktur Utama Badan Layanan Umum Bajdan Pengelola Dana Perkebunan ww

KEPPRES 54/1980 Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan pencetakan sawah tersebut dalam Pasal 2 dilakukan dengan pembiayaan kredit perbankan sebagai pinjaman dengan persyaratan lunak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bank Pemerintah yang berlaku.

KEPPRES 56/2002 Pasal 7

**(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah** yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan in

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 72

Deputi Akses Permodalan terdiri atas: a. Direktorat Akses Perbankan; dan b. Direktorat Akses Non-Perbankan.

PERATURAN BI/11-1-pbi-2009 Pasal 12

(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh

PERATURAN BI/20-13-pbi-2018 Pasal 3

(1) Bank yang dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah mengacu pada ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti. (2) Bank dapat melakukan Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah dengan: a. Nasabah yang memenuhi klasifika

PERATURAN BKPM/1 Pasal 242

Subdirektorat Lembaga Keuangan terdiri dari: a. Seksi Lembaga Perbankan; b. Seksi Lembaga Non-Perbankan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 21

(1) Kanal pembayaran Iuran dapat berupa: a. perbankan; atau b. non perbankan. (2) Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture); c. autodebet; d. t