Pencarian
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidik
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/ perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan prinsip syariah, menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian t
(1) Dalam hal: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan; dan/atau b. surat pernyataan pengalihan anggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b belum diterima sampai dengan
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebag
(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi perbaikan: a. pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan c. penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud Pasal 6 aya
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; b. terdapat kes
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup/butuh perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan b. format dan bukti fisik
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebag
(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi. (2) Varietas dari pemuliaan silang balik sebagai
Pemeliharaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses perbaikan dan pengamanan data.
**(1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan.** **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:** - terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau - terdapat kesalahan pada
**(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan sifat** baru dengan tidak mengubah sifat sesuai deskripsi Varietas asalnya, dapat dilepas setelah dilakukan pengujian dan penilaian. **(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif** apabila lnstansi Pemerintah: - tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O ayat (6); atau - tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Dokumen berupa:** - berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan - hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pengangkutan di air pelabuhan dan perbaikan kapal. Modal
(1) Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan. (2) Dalam pengertian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
**(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan** --- --- Page 25 --- prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah me
