Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/3 Pasal 62

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilak

PERATURAN KPU/4 Pasal 15

(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar

PERATURAN KPU/7 Pasal 24

(1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.

PERATURAN KPU/8 Pasal 15

(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota kelua

PERATURAN KPU/9 Pasal 61

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilak

PERATURAN LPS/2 Pasal 16

Bank wajib melakukan dan melaporkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.

PERATURAN LSN/4 Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian.

PERATURAN OJK/41-pojk-03-2017 Pasal 14

(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan,

PERATURAN OJK/5 Pasal 45

Dalam hal Bank telah mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan namun kondisi Bank tidak menunjukkan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN ORI/30 Pasal 8

Keasistenan Kajian mempunyai fungsi pengkajian dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk menyampaikan saran guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

PERBAN 23/2018 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP

PERBAN 30/2020 Pasal 144

(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisa

PERBAN 35/2013 Pasal 10

(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemoh

PERBAN 3/2025 Pasal 15

Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: - tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau - Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.

PERBAN 41-pojk-03-2017/2017 Pasal 14

(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan,

PERBAN 4/2024 Pasal 3

Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset** yang rusak akibat bencana, mencakup: --- --- Page 4 --- - 4 - - penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen)

PERBAN 6/2016 Pasal 7

Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat

PERDA 15/2008 Pasal 33

(1) Gubernur mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi secara optimal. (2) Alokasi dan distribusi air irigasi dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air di tingkat daerah irigasi.

PERDA 27/2020 Pasal 9

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif y

PERDA 2/2023 Pasal 54

(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam