Pencarian
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilak
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar
(1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota kelua
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilak
Bank wajib melakukan dan melaporkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.
Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian.
(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan,
Dalam hal Bank telah mengimplementasikan Rencana Aksi Pemulihan namun kondisi Bank tidak menunjukkan perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keasistenan Kajian mempunyai fungsi pengkajian dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk menyampaikan saran guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP
(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisa
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemoh
Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: - tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau - Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.
(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan,
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) huruf a berupa perbaikan atau pembangunan kembali aset** yang rusak akibat bencana, mencakup: --- --- Page 4 --- - 4 - - penambahan volume kegiatan yang diperbolehkan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen)
Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat
(1) Gubernur mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi secara optimal. (2) Alokasi dan distribusi air irigasi dilaksanakan oleh Dinas bersama dengan perkumpulan petani pemakai air di tingkat daerah irigasi.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kinerja, insentif, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan lain yang sejenis dan tunjangan atau insentif y
(1) Rehabilitasi dilakukan agar komponen SPALD dapat berfungsi kembali sesuai perencanaan melalui kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang. (2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam
