Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 25

(1) Panwas Kabupaten/Kota dibantu Panwas Kecamatan mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan penetapan DPT KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pela

PERATURAN BKN/30 Pasal 144

(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisa

PERATURAN BKPM/5 Pasal 82

(1) Apabila berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rua

PERATURAN BMKG/23 Pasal 50

Dalam hal Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) telah dilakukan perbaikan, maka Peralatan Pengamatan harus diajukan permohonan Kalibrasi.

PERATURAN BNN/6 Pasal 7

Dalam hal khusus dikarenakan Rutan BNN kelebihan kapasitas, perbaikan ruang Tahanan, terjadi keributan antar Tahanan dan dalam rangka kepentingan penyidikan, Pejabat yang Berwenang dapat menitipkan Tahanan ke Rutan Kepolisian Negara atau Lembaga Pemasyarakatan/Rutan di bawah Direktorat

PERATURAN BNPP/1 Pasal 51

(1) Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Pengguna Barang terkait Hibah Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi). (2) Pengguna Barang menyusun naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau Penanggungjawab Program dan penerima Hiba

PERATURAN BPK/1 Pasal 103

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat.

PERATURAN BPK/1 Pasal 106

(1) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dinas dan barang inventaris pada lingkup BPK Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan Rumah Dinas dan Kantor mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaika

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperlukan Tindakan Perbaikan, BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada Produsen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. (2) Produsen harus menyam

PERATURAN BPOM/35 Pasal 10

(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) masih memerlukan perbaikan, maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya hasil inspeksi, pemohon harus melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan. (2) Jika pemoh

PERATURAN BPOM/8 Pasal 14

(1) Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan perbaikan atau tambahan data, maka disampaikan surat permintaan perbaikan atau tambahan data kepada Pemilik Izin Edar. (2) Pemilik Izin Edar harus menyampaikan perbaikan ata

PERATURAN KPI/2 Pasal 10

Dalam hal terdapat Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dan/atau tidak melakukan perbaikan yang direkomendasikan dalam evaluasi, KPI dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan

PERATURAN KPPU/1 Pasal 12

Dalam hal sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menilai perlu dilakukan perbaikan, sidang Komisi mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Pelaku Usaha disertai petunjuk perbaikan.

PERATURAN KPU/11 Pasal 60

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 44.

PERATURAN KPU/13 Pasal 43

(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau ga

PERATURAN KPU/14 Pasal 48

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.

PERATURAN KPU/14 Pasal 52

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK

PERATURAN KPU/14 Pasal 53

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b. (2) Rapa

PERATURAN KPU/18 Pasal 56

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan perbaikan persyaratan calon ke dalam tanda terima dokumen perbaikan formulir Model TT.2-KWK. 27. Bagian Ketiga BAB V dihapus. 28. Pasal 57 dihapus. 29. Pasal 58 dihapus. 30. Pasal 59 dihapus.

PERATURAN KPU/19 Pasal 18

(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar