Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKKP 17/2024 Pasal 21

(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat melakukan perbaikan pengisian laporan penghitungan sendiri dalam hal terdapat ketidaksengajaan nakhoda atau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar saat memasukkan data jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ke dal

PERMENKKP 48/2023 Pasal 10

Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup/butuh perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan b. format dan bukti fisik

PERMENPAREKRAF 4/2024 Pasal 15

(1) Pegawai dengan predikat kinerja di bawah kategori butuh perbaikan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. predikat kurang, berlaku pengurangan 20% (dua puluh persen); dan b. predikat sangat kurang, berlaku pengurangan 40% (emp

PERMENPERA 20-permen-m-2008/2008 Pasal 1

Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan

PERMENPERA 21-permen-m-2008/2008 Pasal 1

Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/ perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan prinsip syariah, menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian t

PERMENPERIN 12/2018 Pasal 50

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai ketentuan SNI secara wajib dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan p

PERMENPERIN 21/2019 Pasal 46

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENPERIN 24/2020 Pasal 30

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebag

PERMENPERIN 30/2018 Pasal 50

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENPERIN 34/2020 Pasal 1

(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan m

PERMENPERIN 58/2020 Pasal 37

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebag

PERMENSOS 8/2022 Pasal 110

Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf j merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENTAN 16/2021 Pasal 15

pasal.id (1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil tindakan perbaikan (corrective action) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak hasil tindakan perbaikan (corrective action) diterima. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m

PERMENTAN 38/2019 Pasal 10

(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan sifat baru dengan tidak mengubah sifat sesuai deskripsi Varietas asalnya, dapat dilepas setelah dilakukan pengujian dan penilaian. (2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memi

PERMENTAN 61-permentan-ot-140-10-2011/2011 Pasal 15

(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi. (2) Varietas dari pemuliaan silang balik sebagai

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 95

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam keb

PERMEN 117/2017 Pasal 9

Verifikasi rancangan usulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.

PERMEN 117/2017 Pasal 14

Verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.

PERMEN 14-pmk-06-2016/2016 Pasal 11

(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas te

PERMEN 1438-menkes-sk-ix-2010/2010 Pasal 9

Pemerintah dan organisasi profesi melakukan sosialisasi setiap adanya perubahan dan/atau perbaikan terhadap PNPK.